Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

THR ASN PPPK Surabaya segera Cair, Pemkot Targetkan Bayar Paling Lambat Minggu Depan

Ockta Prana Lagawira • Kamis, 12 Maret 2026 | 08:39 WIB

Ribuan PPPK Pemkot Surabaya saat menerima SK pengangkatan.
Ribuan PPPK Pemkot Surabaya saat menerima SK pengangkatan.

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan proses pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026 saat ini tengah berjalan.

Pemkot menargetkan dana tersebut dapat segera diterima para pegawai dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan proses pencairan masih berlangsung dan diharapkan selesai paling lambat pekan depan.

"THR ini lagi diproses. Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku," ujar Wiwiek, Rabu (11/3/2026) dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya.

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi

Wiwiek menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar.

Menurutnya, Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kota.

Penerima THR tersebut meliputi:
• Aparatur Sipil Negara (ASN)
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu
• PPPK paruh waktu

Namun besaran tunjangan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

PPPK Paruh Waktu Tetap Berpotensi Menerima THR

Wiwiek menambahkan bahwa koordinasi juga dilakukan terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Meski ketentuan tersebut tidak diatur secara rinci dalam regulasi nasional, Pemkot Surabaya tetap berupaya memberikan THR dengan nominal yang disesuaikan.

Mengacu pada PMK Nomor 13 Tahun 2026

Pencairan THR bagi aparatur negara pada tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Mekanisme Administrasi Pencairan THR

PMK 13/2026 juga mengatur tahapan administrasi pencairan THR agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel.

Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis desktop.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.

Selain itu, aturan tersebut juga membuka kemungkinan pembayaran susulan apabila masih terdapat penerima yang belum menerima haknya pada tahap awal pencairan.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#THR Pemkot Surabaya #thr lebaran 2026 #BPKAD Surabaya #PMK 13 2026 #THR PPPK Surabaya #THR ASN Surabaya