Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membawa kabar gembira bagi warganya bertepatan dengan momentum perayaan kemerdekaan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi memberlakukan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan populis ini akan berlangsung selama satu bulan penuh mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Keputusan ini tertuang secara sah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 guna meringankan beban ekonomi masyarakat.
Khofifah menyatakan bahwa semangat peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia harus bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan warga.
Baca Juga: TPA Winongo Nyaris Overload, Warga Kota Madiun Diminta Pilah Sampah dari Rumah
Beragam Insentif dan Keringanan Khusus
Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Pembebasan sanksi serupa juga diberlakukan untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor beserta pembebasan tarif PKB progresif.
Pemerintah juga memberikan diskon 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 ke bawah bagi kendaraan roda dua milik buruh berstatus pokok maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, pembebasan pokok tunggakan penuh diberikan khusus bagi warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Keringanan maksimal tersebut juga menyasar para pengemudi ojek daring dan pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Wajib pajak juga dipastikan terbebas dari denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Genjot Pendapatan dan Kepatuhan Pajak
Khofifah menegaskan bahwa warga tetap memperoleh manfaat dari keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan bea balik nama 37,25 persen.
Angka tersebut menjamin bahwa pengenaan pajak maupun bea balik nama sepanjang tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan tarif sama sekali.
"Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang," ujarnya.
"Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan," sambung Khofifah.
Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur memproyeksikan program ini akan dimanfaatkan oleh lebih dari 962 ribu objek pajak dengan nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar.
Meski royal memberikan insentif, kebijakan ini justru diprediksi mampu menggenjot angka penerimaan daerah hingga menembus Rp297,46 miliar.
Oleh karena itu, Khofifah mengajak warganya untuk segera memanfaatkan kemudahan ini melalui Kantor Bersama Samsat terdekat maupun layanan pembayaran digital. (naz)
Editor : Mizan Ahsani