Jawa Pos Radar Madiun – Proses jual beli tanah tidak hanya soal kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.
Masyarakat perlu memahami tahapan serta kelengkapan dokumen agar transaksi berjalan aman dan tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya memastikan status tanah sejak awal sebelum transaksi dilakukan.
Hal tersebut mencakup keabsahan dokumen hingga memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa.
Masyarakat juga diminta memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses jual beli tanah dapat berjalan lancar dan aman secara hukum.
Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi.
Pada tahap awal, pembeli perlu memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses administrasi berikutnya berjalan lancar.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Pembeli
Pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti:
- KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- NPWP,
- serta pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Dokumen tersebut menjadi bagian utama dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah.
Penjual Juga Harus Menyiapkan Dokumen Lengkap
Sementara itu, penjual wajib menyediakan:
- sertipikat tanah asli,
- KTP,
- KK,
- NPWP,
- bukti lunas PBB,
- persetujuan pasangan jika sudah menikah,
- dan bukti pembayaran PPh.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses transaksi tidak terkendala saat pengurusan administrasi.
Tahap Pembuatan AJB Lewat PPAT
Setelah seluruh dokumen siap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada tahap ini, PPAT akan:
- memeriksa kelengkapan berkas,
- mengecek kesesuaian data sertipikat,
- serta menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB.
AJB menjadi dasar resmi proses peralihan hak atas tanah.
Balik Nama Sertipikat Jadi Tahap Penting
Usai AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.
Melalui tahapan tersebut, data kepemilikan tanah pada buku tanah dan sertipikat resmi diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.
Untuk pengajuan balik nama, pembeli perlu menyiapkan:
- formulir permohonan,
- surat kuasa jika dikuasakan,
- fotokopi identitas,
- sertipikat asli,
- AJB dari PPAT,
- fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan,
- hingga bukti pembayaran BPHTB.
Informasi Bisa Dicek Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Masyarakat juga dapat melihat informasi layanan pertanahan melalui aplikasi: Sentuh Tanahku
Di dalam aplikasi tersebut tersedia informasi mengenai:
- syarat peralihan hak,
- proses jual beli tanah,
- hingga simulasi biaya PNBP berdasarkan luas dan nilai tanah.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis melalui:
- Play Store,
- dan App Store.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat terkait berbagai layanan pertanahan. (dce)
Editor : Dony Christiandi