Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman, Jangan Sampai Salah Dokumen dan Berujung Sengketa

Dony Christiandi • Senin, 25 Mei 2026 | 17:58 WIB
Perlu memahami tahapan serta kelengkapan dokumen agar transaksi tanah berjalan aman.
Perlu memahami tahapan serta kelengkapan dokumen agar transaksi tanah berjalan aman.

 

Jawa Pos Radar Madiun – Proses jual beli tanah tidak hanya soal kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. 

Masyarakat perlu memahami tahapan serta kelengkapan dokumen agar transaksi berjalan aman dan tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya memastikan status tanah sejak awal sebelum transaksi dilakukan. 

Hal tersebut mencakup keabsahan dokumen hingga memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa.

Masyarakat juga diminta memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses jual beli tanah dapat berjalan lancar dan aman secara hukum.

Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi.

Pada tahap awal, pembeli perlu memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses administrasi berikutnya berjalan lancar.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Pembeli

Pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti:

Dokumen tersebut menjadi bagian utama dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah.

Penjual Juga Harus Menyiapkan Dokumen Lengkap

Sementara itu, penjual wajib menyediakan:

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses transaksi tidak terkendala saat pengurusan administrasi.

Tahap Pembuatan AJB Lewat PPAT

Setelah seluruh dokumen siap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pada tahap ini, PPAT akan:

AJB menjadi dasar resmi proses peralihan hak atas tanah.

Balik Nama Sertipikat Jadi Tahap Penting

Usai AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.

Melalui tahapan tersebut, data kepemilikan tanah pada buku tanah dan sertipikat resmi diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Untuk pengajuan balik nama, pembeli perlu menyiapkan:

Informasi Bisa Dicek Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Masyarakat juga dapat melihat informasi layanan pertanahan melalui aplikasi: Sentuh Tanahku

Di dalam aplikasi tersebut tersedia informasi mengenai:

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis melalui:

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat terkait berbagai layanan pertanahan. (dce) 

Editor : Dony Christiandi
#hukum pertanahan #jual beli tanah #sertipikat tanah #AJB #balik nama sertipikat