Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sering Lihat Iklan Lelang Tanah atau Rumah? Begini Cara Ikut Lelang Online di KPKNL

Dony Christiandi • Senin, 25 Mei 2026 | 18:20 WIB
Mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah bisa dilakukan secara online.
Mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah bisa dilakukan secara online.

 

Jawa Pos Radar Madiun – Sering melihat iklan lelang tanah ataupun rumah di media, ingin ikut tapi bingung caranya? 

Kini proses mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah bisa dilakukan secara online.

Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor lelang karena seluruh proses mulai pendaftaran hingga penawaran harga dapat dilakukan lewat laptop maupun smartphone.

Lelang online KPKNL kini banyak diminati karena menawarkan berbagai aset seperti rumah, tanah, kendaraan, hingga barang elektronik dengan harga yang kadang jauh di bawah pasaran.

Daftar Akun di Portal Lelang Indonesia

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di Portal Lelang Indonesia. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi atau aplikasi yang tersedia di Play Store.

Peserta perlu mengisi data diri serta mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening.

Setelah itu, peserta tinggal menunggu proses verifikasi dari petugas KPKNL melalui email.

Cari Objek Lelang yang Diinginkan

Setelah akun aktif, peserta dapat login dan mencari objek lelang yang diminati.

Di dalam portal tersedia berbagai kategori aset seperti rumah, tanah, ruko, mobil, hingga barang sitaan lainnya.

Baca Juga: Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman, Jangan Sampai Salah Dokumen dan Berujung Sengketa

Jika sudah menemukan aset yang cocok, peserta tinggal menekan tombol ikuti lelang. 

kemudian melakukan konfirmasi data peserta dan rekening pengembalian dana jaminan.

Setor Uang Jaminan

Tahapan berikutnya adalah menyetor uang jaminan lelang. Peserta akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran.

Nominal jaminan dan batas waktu pembayaran biasanya tercantum pada detail objek lelang.

Jika pembayaran berhasil diverifikasi, peserta akan mendapatkan PIN Bidding melalui email untuk mengikuti proses penawaran harga.

Ikut Penawaran Harga Secara Online

Pada jadwal yang sudah ditentukan, peserta dapat login kembali ke halaman lelang. Penawaran harga dilakukan secara online menggunakan PIN Bidding.

Peserta bebas memasukkan nominal penawaran sesuai kemampuan. Pemenang lelang ditentukan dari penawaran tertinggi saat waktu lelang berakhir.

Pelunasan dan Pengambilan Barang

Peserta yang menang wajib melunasi sisa pembayaran maksimal lima hari kerja setelah lelang selesai.

Setelah pembayaran lunas, peserta dapat:

Sementara bagi peserta yang kalah, uang jaminan akan dikembalikan penuh ke rekening masing-masing.

Bagi masyarakat yang masih bingung atau mengalami kendala saat mengikuti lelang online, DJKN juga menyediakan layanan Halo DJKN 150991 untuk membantu proses konsultasi dan informasi seputar lelang resmi pemerintah. (dce) 

Editor : Dony Christiandi
#lelang rumah #lelang online #cara ikut lelang #KPKNL #lelang tanah