MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Desain pakaian adat dan khas Kabupaten Madiun telah resmi ditetapkan. Itu setelah dilakukan uji publik yang digelar badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (bapperida) setempat di Pendapa Muda Graha, Selasa lalu (4/7).
Desain yang sudah final tersebut diperoleh melalui proses panjang. Melewati sedikitnya tujuh pertemuan formal dan serangkaian forum non-formal. ‘’Bukan kemauan kami pribadi, tapi berdasarkan penggalian budaya dan sejarah yang tercatat pada naskah akademik serta masukan masyarakat yang dianggap merepresentasikan sosial dan kultural Kabupaten Madiun,’’ tutur Bupati Madiun Ahmad Dawami.
Kaji Mbing –sapaan bupati- mengatakan, meski prototipe hasil pemikiran sejarawan, budayawan, seniman, hingga pelaku usaha lokal itu pantang diubah, terdapat fleksibilitas dalam pemakaiannya. Aspek kepraktisan dan kenyamanan bakal diakomodasi. ‘’Pakaian adat untuk acara apa, khas untuk apa, nantinya akan dikeluarkan regulasi,’’ ujarnya.
Kabid Riset dan Inovasi Bapperida Kabupaten Madiun Evi Dyah Andriani menambahkan, penggunaan pakaian adat dan khas itu bakal diatur dalam peraturan bupati (perbub) dengan leading sector dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud).
Sesuai instruksi bupati, lanjut Evi, pakaian adat dan khas tersebut bakal didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HKI). ‘’Tujuannya agar bisa dipatenkan dan tidak keduluan daerah lain seperti kasus porang,’’ bebernya.
Rencananya, proses pendaftaran HKI diawali dengan konsultasi ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim pekan depan. Bersama dikbud, bapperida bakal mencari tahu syarat-syarat sekaligus mengambil formulir pendaftaran. ‘’Dari pengalaman, proses pengurusan HKI bersama verifikasinya butuh waktu satu bulan,’’ sebutnya. (odi/isd)
JALAN PANJANG SEBELUM FINAL
- Ditetapkan setelah melalui tujuh pertemuan formal dan serangkaian forum non-formal.
- Diuji publik oleh bapperida pada 4 Juli 2023.
- Desain berdasarkan penggalian budaya dan sejarah.
- Akomodasi kepraktisan dan kenyamanan dalam pemakaiannya.
- Pekan depan konsultasi dengan lembaga terkait sebelum didaftarkan HKI.
Editor : Mizan Ahsani