MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Angka pernikahan dini di Kabupaten Madiun dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan tren kenaikan. Itu tercermin dari peningkatan permohonan dispensasi nikah (diska). Pun, mayoritas disebabkan kasus hamil duluan si perempuan.
Catatan pengadilan agama (PA) setempat, hingga Juni tahun ini telah menangani 44 perkara diska. Perinciannya, Januari ada enam, Februari tujuh, Maret tujuh, dan April tiga. Kemudian, pada Mei dan Juni naik drastis menjadi masing-masing 10. ‘’Satu lainnya sisa perkara 2022,’’ ujar Ketua Panitera PA Kabupaten Madiun Saiful Arifin.
Dari 44 perkara tersebut, lanjut Saiful, 22 di antaranya disebabkan si perempuan hamil duluan. ‘’Ada juga karena sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak empat perkara dan satu perkara sudah melahirkan,’’ bebernya.
Meski begitu, kata dia, pihaknya tidak serta merta menyetujui setiap permohonan diska. ‘’Ada beberapa yang kami tolak atau cabut dengan pertimbangan salah satu pasangan enggan menikah muda dan memilih melanjutkan pendidikan,’’ ungkapnya.
Secara tahunan, permohonan diska sepanjang 2020 lalu sebanyak 175. Angka itu turun menjadi 143 pada tahun berikutnya. Kemudian, turun lagi menjadi 119 pada 2022 lalu. ‘’Tahun ini yang di bawah 15 tahun hanya satu,’’ pungkasnya. (ryu/isd)
Editor : Mizan Ahsani