MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Misteri di balik kasus pembunuhan Miftachul Barokah di sebuah kamar kos Kelurahan Bangunsari, Dolopo, akhirnya terang benderang. Pelaku rajapati tersebut adalah Iqbal Riskia, 28, warga Klaten, Jawa Tengah. Tersangka tega melakukan tindakan keji itu karena ingin menguasai harta korban sekaligus melampiaskan sakit hatinya.
Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna menyebutkan, Iqbal mengenal korban yang merupakan janda berusia 24 tahun itu lewat media sosial pada Desember 2022. Sejak itu, benih-benih cinta mulai bersemi di antara keduanya meski tersangka sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
Kemudian, pada 1 Juli lalu tersangka janjian bertemu di tempat kos korban. Kala itu, lanjut Yulie, keduanya sempat melakukan hubungan intim. ‘’Keesokan harinya pelaku melihat isi dompet korban ada uang pecahan Rp 100 ribu dalam jumlah banyak. Dari situ muncul niat pelaku untuk menguasainya,’’ ungkap Yulie dalam rilis pers di Mapolres Madiun kemarin (11/7).
Pada 3 Juli sekitar pukul 10.00, saat Miftachul sedang bermain handphone dengan posisi tengkurap, Iqbal langsung mencekik lehernya dari belakang. Tak hanya itu, tersangka lantas mengambil tas milik korban yang ada di sampingnya dan menjerat leher Miftachul dengan tali tas tersebut.
Pelaku kemudian menginjak kepala korban beberapa kali sebelum akhirnya tangan dan kaki perempuan malang itu diikat dengan kabel antena televisi. ‘’Mulut korban disumpal dengan handuk. Lalu, pelaku kabur dengan membawa dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, dua buah handphone, dan motor Nmax,’’ bebernya Yulie sembari menyebutkan bahwa pelaku mengaku saat hendak kabur sempat melihat tubuh korban masih bergerak-gerak.
Yulie menambahkan, pelaku nekat membunuh korban akibat sakit hati karena Miftachul sempat mengejeknya dan membanding-bandingkan kecantikan dirinya dengan istri tersangka. ‘’Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,’’ tandasnya. (ryu/isd)
Editor : Mizan Ahsani