MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Jumlah janda dan duda di Kabupaten Madiun terus bertambah. Catatan pengadilan agama (PA) setempat, selama satu semester tahun ini saja terdapat ratusan pasangan suami-istri yang memutuskan berpisah.
Ketua Panitera PA Kabupaten Madiun Saiful Arifin menjelaskan, hingga Juni lalu pihaknya telah menangani 870 perkara perceraian. Perinciannya, 91 merupakan sisa 2022 lalu dan 779 lainnya diterima tahun ini.
Dari 779 perkara pegatan yang masuk tahun ini, 213 di antaranya kategori cerai talak dan 566 lainnya cerai gugat. ‘’Yang sudah diputus, talak ada 195 dan gugat 543 perkara,’’ beber Saiful.
Faktor ekonomi, kata Saiful, masih mendominasi penyebab perceraian. ‘’Ada yang pendapatan suami kurang, hasil kerja sebagian besar dipakai sendiri. Ada juga yang malas kerja dan menganggur,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Caruban.
Tak hanya itu, ada pula faktor sosial hingga kriminal yang menjadi pemicu kandasnya rumah tangga. Mulai perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ‘’Untuk kasus KDRT tidak banyak. Mayoritas masalah ekonomi,’’ pungkasnya. (ryu/isd)
Perceraian di Kabupaten Madiun
- 91 perkara sisa 2022
- 779 perkara per Juni 2023
- 870 total
Editor : Mizan Ahsani