MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Belasan warga perumahan Bhayangkara Asri dan Puri Matahari menggeruduk balai Desa Bantengan, Wungu. Mereka mengeluhkan aktivitas produksi sebuah pabrik pengolahan porang yang berada tak jauh dari lokasi perumahan lantaran menimbulkan dampak lingkungan.
Bahkan, warga mendesak pemkab menutup sementara pabrik tersebut. ‘’Sejak pabrik beroperasi, banyak debu hitam menempel di lantai dan perabotan rumah,’’ kata Ninik, salah seorang warga perumahan Puri Matahari, Senin (17/7).
Debu hitam dari aktivitas produksi pabrik itu, lanjut dia, juga menimbulkan beberapa gangguan kesehatan seperti batuk dan hidung berair. Pun, warga terganggu dengan suara bising dari pabrik yang berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga tersebut. ‘’Sejak tiga minggu lalu saya memutuskan pergi dan menumpang sementara di rumah saudara,’’ sebutnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Anang Sulitijono mengaku pihaknya menjembatani proses mediasi antara warga dan pihak pabrik untuk menemukan solusinya. ‘’Prinsipnya, jika yang terdampak masyarakat Kabupaten Madiun pasti kami fasilitasi,’’ tegasnya.
Terkait permintaan warga agar pabrik ditutup sementara, Anang menyebutkan bahwa hal itu bukan ranah dari DLH. Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pun, melakukan pengecekan fasilitas analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dan UKL/PKL pabrik tersebut.
Sementara itu, pihak pabrik porang mengklaim operasional perusahaan sudah sesuai undang-undang yang berlaku. Pun, saat ini statusnya masih dalam masa percobaan selama dua tahun ini untuk dievaluasi lebih lanjut. ‘’Sehingga, semua mesin memang harus dicoba, termasuk melihat dampak-dampaknya seperti apa,’’ kata Adi Suhono, kuasa hukum bidang perizinan PT Newstar Konjac Nusantara.
Adi menuturkan, manajemen pabrik sudah melakukan beberapa hal teknis terkait limbah produksi yang mengganggu warga. Pun, bakal menggandeng konsultan bidang lingkungan hidup (LH) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. ‘’Akan dihentikan mungkin saat konsultan LH sudah melakukan peninjauan langsung,’’ sebutnya. (ryu/isd)
Editor : Mizan Ahsani