Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ingat Oknum Polisi Tersandung Sabu? Hakim Akhirnya Jatuhi Vonis Empat Tahun

Mizan Ahsani • Sabtu, 22 Juli 2023 | 22:30 WIB
JADI PESAKITAN: Kedua oknum polisi menjalani persidangan secara daring di PN Kabupaten Madiun kemarin. (DIAN RAHAYU/RADAR CARUBAN)
JADI PESAKITAN: Kedua oknum polisi menjalani persidangan secara daring di PN Kabupaten Madiun kemarin. (DIAN RAHAYU/RADAR CARUBAN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Masih ingat dengan dua oknum polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba beberapa waktu lalu? Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun divonis hukuman empat tahun penjara.

‘’Ditambah denda sebesar Rp 800 juta, subsider satu bulan kurungan penjara,’’ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto kemarin (21/7).

Ardhitia menyebutkan, sidang putusan itu digelar pada Selasa lalu (18/7). Vonis empat tahun terhadap kedua oknum polisi berpangkat aiptu tersebut, lanjut dia, lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

‘’Atas vonis tersebut, jaksa dan tiga terdakwa masih mempertimbangkannya,’’ lanjut Ardhitia.

Ya, ada seorang warga sipil yang terseret menjadi terdakwa perkara tersebut. Yakni, Subandi yang merupakan pengedar yang membeli narkoba dari kedua oknum polisi itu.

Subandi mendapat vonis sama dengan bhabinkamtibmas Polsek Saradan dan anggota Polsek Genteng, Surabaya, tersebut.

Ketiganya dinyatakan bersalah serta terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan melanggar pasal 112 juncto 132 UU 35/2009 tentang Narkotika. ‘’Jaksa dan ketiga terdakwa diberikan waktu sepekan untuk menyampaikan banding atau menerima putusan majelis hakim,’’ ujarnya.

Sekadar diketahui, pada Maret lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun menangkap tiga orang diduga terlibat peredaran narkoba. Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti berupa 5 gram sabu senilai Rp 6 juta. Hasil penyelidikan diketahui dua di antaranya merupakan anggota polisi. (ryu/isd)

 

Editor : Mizan Ahsani
#hakim #sabu #Kabupaten Madiun #pengadilan negeri (PN) #narkoba #oknum polisi