MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Wakil Bupati (Wabup) Hari Wuryanto, DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian bupati dan wabup setempat periode 2018-2023, kemarin (1/8).
Pengumuman usulan itu mendasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pun surat usulan pemberhentian bupati dan wabup hasil pilkada serentak pada 2018 dari gubernur Jawa Timur (Jatim) tertanggal 13 Juli lalu.
‘’Sudah ada dasar hukumnya,’’ ungkap Wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun yang juga pimpinan rapat paripurna Slamet Rijadi.
Slamet menyebut pengumuman disampaikan salah satunya agar diketahui masyarakat luas. Masa jabatan pimpinan pasangan bupati dan wabup terpilih itu berakhir pada 24 September mendatang. Pengumuman itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan dewan.
Berikutnya dikirimkan ke pemerintah pusat melalui Pemprov Jatim. ‘’Kemudian kemendagri menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian,’’ bebernya, kepada Jawa Pos Radar Madiun.
Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Wabup Hari Wuryanto hadir dalam rapat peripurna. Mereka ditemani sekda dan jajaran OPD.
Hari Wur –sapaan akrab- Hari Wuryanto menyebut pelaksanaan pengumuman pengusulan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Untuk itu, eksekutif mengikuti mekanisme yang ada. ‘’Kami mengikuti legislatif sesuai kewenangan dan mekanisme yang ada,’’ tuturnya. (odi/aan/*)
Editor : Mizan Ahsani