Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Abu Panas Sewulan dari Limbah PG? Pengelola Klaim Sudah Prosedural

Mizan Ahsani • Kamis, 3 Agustus 2023 | 19:00 WIB
BANTAH: Kasi Lingkungan PG Pagotan Hasan Ajron (tengah) didampingi rekannya kepala koperasi, kasi umum dan SDM memberikan klarifikasi ke awak media, kemarin (2/3). (BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN)
BANTAH: Kasi Lingkungan PG Pagotan Hasan Ajron (tengah) didampingi rekannya kepala koperasi, kasi umum dan SDM memberikan klarifikasi ke awak media, kemarin (2/3). (BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Abu sisa pembakaran sampah yang membuat celaka bocah 12 tahun di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan ternyata berasal dari limbah pabrik gula (PG). Limbah tersebut merupakan abu ketel sisa pembakaran ampas tebu yang biasanya dipakai PG untuk bahan bakar. “Itu memang limbah abu ketel yang sudah diendapkan,” ungkap Kasi Lingkungan Pabrik Gula Pagotan Hasan Ajron saat ditemui awak media, kemarin (2/8).

Meski berada di wilayah Geger yang berdekatan langsung dengan Kecamatan Dagangan, pihak PG Pagotan membantah jika limbah abu ketel yang akan dijadikan tanah uruk proyek jalan di Desa Sewulan itu berasal dari pabriknya. Hasan mengklaim pengolahan limbah di PG Pagotan sudah sesuai dengan standar operasional internasional.

Termasuk dengan pembuangan limbah abu ketel telah ditempatkan ke penampungan yang resmi dan berizin. “Tempat penampungan limbah kami ada di pihak ketiga, yaitu warga yang telah memiliki izin pemda tanahnya untuk penampungan dan tidak berdampak lingkungan,” jelasnya.

Menurutnya, penampungan limbah abu ketel tahun ini berlokasi di Desa Sukosari, sedangkan 2022 lalu di Desa Purworejo. Hasan juga menyebutkan limbah yang dibuang ke penampungan sejatinya sudah tidak aktif atau berbahaya. Namun tetap bisa menimbulkan titik api ketika dipicu adanya pembakaran di sekitar limbah.

“Limbah abu ketel yang ada di penampungan sepenuhnya pengolahannya tanggung jawab pemilik penampungan, sudah bukan wewenang kami,” imbuhnya, kepada Jawa Pos Radar Madiun.

Hasan menjelaskan, PG Pagotan tidak pernah membuang limbah di luar tempat resmi. Pun termasuk menerima permintaan warga secara tersurat untuk membuang limbah abu tersebut ke lingkungan Desa Sewulan.

“Kalau ada yang menyebut itu dari kami, perlu ditelusuri lebih lanjut secara spesifik, awalnya dari mana dan siapa yang meminta abu itu. Bisa jadi itu dari pihak ketiga, atau warga sendiri ambil dari tempat lain juga kami tidak tahu,” tandas Hasan.

Diberitakan sebelumnya, Kades Sewulan Heru Susanto mengklaim jika abu panas di atas tanah uruk yang membuat kaki bocah 12 tahun mengalami luka bakar merupakan bekas pembakaran sampah warga. Dia tidak pernah menyebut tanah uruk yang ada di pinggir sungai desa setempat itu merupakan limbah PG. Menurutnya, abu panas muncul setelah warga membakar sampah di atas tanah uruk jalan. (ryu/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#sewulan #limbah #radar madiun #PG Pagotan #abu panas #pabrik gula