MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tidak ingin desain pakaian adat daerah diklaim pihak lain, Pemkab Madiun gerak cepat urus hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Legalisasi hak cipta pakaian adat itu dibuktikan dengan surat pencatatan ciptaan nomor EC00202367829 tertanggal 16 Agustus 2023 yang diterbitkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"HAKI pakaian adat sudah keluar sejak Agustus lalu," ungkap Kabid Riset dan Inovasi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun Evi Dyah Andriani, kepada Radar Caruban.
Pada tanggal yang sama, Kemenkumham juga menerbitkan surat pencatatan ciptaan nomor EC00202367828.
Menurutnya, surat tersebut bukan penanda HAKI untuk pakaian adat dan khas. Melainkan kajian penyusunan pakaian tersebut.
Pengurusan dua item hak cipta tersebut berdasarkan masukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Jatim. "Sebelumnya kami konsultasi," imbuhnya.
Sesuai dengan keinginan Bupati Madiun, legalisasi pakaian adat dan khas tersebut bertujuan agar bisa dipatenkan. Pun tidak keduluan daerah lain.
Sedangkan pengurusan diawali sejak ditetapkan pasca uji publik di Pendapa Muda Graha pada 4 Juli lalu.
Pun sempat vakum lantaran bersamaan momen Hari Jadi ke-455 Kabupaten Madiun. "Kami lanjutkan setelah itu," bebernya.
Berbarengan dengan pengurusan HAKI, pemkab juga menyiapkan perbup tentang pakaian adat dan khas.
Leading sector penyusunan peraturan itu ada di dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud). Hanya saja melibatkan Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setkab Madiun. ‘’Ada proses koreksi dan lain sebagainya,’’ tambahnya. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani