Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Madiun-Kejari Kabupaten Madiun Gugat Perusahaan yang Menunggak Iuran

Mizan Ahsani • Selasa, 26 September 2023 | 20:30 WIB
TEGAS: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun melalui Kejari Kabupaten Madiun menggugat perusahaan yang menunggak iuran peserta. (BPJS UNTUK RADAR MADIUN)
TEGAS: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun melalui Kejari Kabupaten Madiun menggugat perusahaan yang menunggak iuran peserta. (BPJS UNTUK RADAR MADIUN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sama saja tak melindungi pekerjanya sendiri.

Di Madiun, perusahaan yang 'nakal' lantaran punya tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus berhadapan dengan hukum.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun memberi kuasa kepada Kejari Kabupaten Madiun untuk menggugat secara perdata perusahaan yang punya tunggakan iuran tersebut.

"BPJS ketenagakerjaan memberi kuasa kepada kami untuk melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Plt Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Madiun Reopan Saragih, Selasa (26/9).

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun pada Senin (25/9).

Kajari mengatakan, pihaknya mewakili pemerintah dalam mendorong setiap badan usaha untuk patuh dan ikut menyukseskan program jaminan sosial.

"Gugatan sederhana tersebut sudah melalui berbagai tahapan Dari negosiasi, kunjungan, hingga terbitnya surat somasi," sebut Reopan.

Informasi yang dihimpun, perusahaan yang digugat BPJS tersebut menjalankan bisnis di bidang produksi kalsium karbonat. Mereka menunggak kewajiban membayar iuran untuk 26 karyawan.

Tak tanggung-tanggung, mereka menunggak selama 90 bulan. Total nilai tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 251.014.923.

"Bukan nilainya, tapi kepatuhan yang ingin ditegakkan. Ini juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan tersebut,'' tegas Plt Kajari.

"Kasus ini juga perlu dijadikan contoh bagi perusahaan lain di Madiun yang belum patuh atas jaminan sosial, agar selalu membayarkan iuran dan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Reopan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo mengapresiasi Kejari Kabupaten Madiun yang telah membantu mendisiplinkan perusahaan di Madiun.

Dia menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata keseriusan hadirnya negara dalam melindungi para tenaga kerja.

"Harus dijadikan contoh bagi perusahaan lainnya agar sepenuhnya memberikan hak tenaga kerja dan mematuhi ketentuan berlaku,” ujar Hadi.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Zakiah mengatakan, gugatan kepada perusahaan tersebut ditempuh untuk memulihkan dan memberikan hak peserta.

"Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak, agar selalu patuh membayarkan iuran pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," sebut Zakiah.

Zakiah menyampaikan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Madiun saat ini sudah mencakup 3.029 perusahaan.

Dari jumlah itu, 768 perusahaan di antaranya diketahui masih belum melaksanakan kewajibannya sebagai pemberi kerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan (data per 23 September 2023).

"Ada sekitar 768 perusahaan yang memiliki tunggakan iuran, sudah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. Ada yang kooperatif dengan mencicil iuran, ada pula yang selalu ingkar,'' bebernya.

Sementara itu, Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Madiun Ardhi T dan M Arif mengatakan, sesuai Pasal 11 C UU 24/2011, BPJS Ketenagakerjaan melalui petugas pemeriksa punya wewenang yang jelas.

Yakni, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 24/2011 menyatakan sebagai berikut:

Ppihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, terutama soal tunggakan iuran.

Penyelesaian dilakukan melalui sejumlah tahapan. Diawali dari peringatan setelah tunggakan pada bulan ketiga.

"Awalnya kami yang bergerak memberikan peringatan. Kalau sudah diabaikan, kami kerja sama dengan aparat penegak hukum, salah satunya kejaksaan," terang Ardhi.

Edukasi bakal terus dilakukan terhadap pemberi kerja yang sudah ataupun belum menjadi peserta guna mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan, seluruh tenaga kerja baik formal dan nonformal dapat terus patuh dan rutin dalam membayar iuran. Pasalnya, iuran yang dibayarkan memiliki manfaat yang sangat besar dalam memberi jaminan perlindungan ketenagakerjaan. (naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#Iuran #gugat #BPJS Ketenagakerjaan #perusahaan #madiun #tunggakan