MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Maraknya pemasangan baliho partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024 di Kabupaten Madiun tidak berbanding lurus dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Maklum saja, baliho milik parpol tersebut tidak ada satu pun yang menyumbang PAD. Sebab, keberadaannya tidak termasuk dalam objek pajak daerah.
"Regulasinya seperti itu," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Hadi Sutikno.
Berdasarkan pasal 37 Perda12/2010 tentang Pajak Daerah, baliho parpol tidak termasuk objek pajak reklame.
Pengecualian itu juga berlaku untuk reklame di media masa, label produk yang melekat di barang yang diperdagangkan, nama pengenal usaha, reklame pemerintah dan kegiatan amal.
"Ketentuan itu menyesuaikan UU 28/2029 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kalau tidak mengikuti justru salah," tuturnya.
Di sisi lain, Sutikno juga menyebut penertiban dan pengawasan baliho di bawah kewenangan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Data titik-titik yang diperbolehkan dan tidak pun di bawah keweangan OPD tersebut. "Kami hanya penerimaan pajak," tambahnya.
Seandainya jadi objek pajak, baliho partai bakal menyumbang PAD yang ke besar. Lantaran bukan, Sutikno pun mau tidak mau harus mengandalkan penerimaan dari objek pajak yang diperbolehkan.
Hingga saat ini perolehannya pun lumayan. Dari target pejak reklame sebesar Rp 750 juta sudah tercapai Rp 598,6 juta. "Realisasi pajak reklame sudah tercapai 79,82 persen sampai dengan 21 September lalu," bebernya. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani