Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mengaku Santri, Penjual Kalender Keliling Ini Malah Kuras Isi Kotak Amal 

Budhi Prasetya • Sabtu, 14 Oktober 2023 | 00:00 WIB
DIPERIKSA: Romadhon pelaku pencurian kotak amal menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun, kemarin (12/10). (BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR CARUBAN)
DIPERIKSA: Romadhon pelaku pencurian kotak amal menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun, kemarin (12/10). (BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR CARUBAN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Romadhon harus berurusan dengan polisi. Ini setelah ulahnya membobol kotak amal Masjid Djami Djahrul Arifiyyah di Dusun Kaneman, Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, kepergok warga. 

Pemuda berumur 24 tahun itu berhasil diamankan warga usai aksi panjang tangannya membobol kotak amal tertangkap basah warga di sekitar lokasi, Rabu sore (11/10) lalu.

"Pelaku langsung dibawa warga ke Polsek Kare, dan dilimpahkan ke Polres Madiun," ujar Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan Ariadi, kemarin (12/10).

Sebelum membobol kotak amal, terang Johan, pelaku beserta tujuh kawannya yang lain berkeliling menawarkan kalender ke rumah warga di dusun setempat.

Mereka mengaku sebagai santri salah satu pondok pesantren yang ada di Kudus, Jawa Tengah. Dalihnya sedang dalam perjalanan dari Kudus menuju Surabaya dengan kendaraan umum.

Saat beristirahat di Desa Kare tersebut, pelaku nekat mencongkel kotak amal dengan obeng dan menggasak uang sebesar Rp 195 ribu.

"Yang melakukan aksi satu orang. Motifnya untuk uang saku selama perjalanan," ungkapnya.

Meski demikian, tujuh rekan Romadhon turut diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Mereka diketahui menawarkan kalender ke rumah-rumah warga dari Kudus hingga Surabaya dengan nominal harga Rp 20 ribu per kalender.

"Barang bukti yang diamankan kotak amal, tas bawaan pelaku, obeng, dan uang hasil curian," jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (ryu/aan)

Editor : Budhi Prasetya
#kotak amal #pencurian #santri #madiun