MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 248 pendaftar formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Madiun harus gigit jari.
Mereka tidak bisa melanjutkan tahapan rekruitmen PPPK 2023 lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS pada tahap verifikasi dan validasi (verval) persyaratan administrasi pada 12-14 Oktober lalu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, total pendaftar seleksi PPPK tahun ini mencapai 1.079 pelamar untuk 664 formasi. Sebanyak 831 pelamar dinyatakan memenuhi syarat atau lolos administrasi.
"Yang tidak lolos administrasi ada 248 pelamar," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun Heru Kuncoro kemarin (16/10).
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi faktor ratusan pelamar PPPK tersebut gugur. Seperti, surat keterangan masa kerjanya belum lengkap, formasi dilamar tidak sesuai dengan tugasnya di keseharian.
Serta sejumlah pelamar yang kedapatan tidak lengkap dalam mengunggah data persyaratan di sistemnya.
"Ada beberapa persyaratan ketika dicek saat tahap verval kemarin ternyata tidak lengkap, sehingga harus di-TMS-kan," jelasnya.
Meski ratusan pelamar tersebut telah dinyatakan TMS. Namun, mereka masih berkesempatan memperjuangkan formasi tersebut pada tahapan masa sanggah yang akan dilaksanakan hingga 21 Oktober mendatang.
"Setelah ini akan kami buka masa sanggah selama tiga hari, ini kesempatan bagi mereka yang merasa persyaratannya sudah lengkap dan sesuai namun masuk ke kategori TMS," tandasnya.
Pihaknya juga mendapati sejumlah formasi yang sepi peminat. Salah satu yang minim pendaftar adalah formasi tenaga kesehatan pada dokter.
"Ada beberapa ini memang tidak ada pelamar atau minim pelamar," terangnya. (ryu/aan)
HASIL SELEKSI CPPPK TAHAP VERVAL
Kategori Formasi Pelamar Lolos Tidak Lolos
Guru 380 435 422 13
Nakes 226 386 306 80
Teknis 58 258 103 155
Total 664 1.079 831 248
Editor : Mizan Ahsani