Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kekerasan Seksual Perempuan oleh Keluarga Bejat di Madiun, Aktivis Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Mizan Ahsani • Senin, 6 November 2023 | 01:30 WIB

 

Ilustrasi Pelecehan seksual (ANTARA)
Ilustrasi Pelecehan seksual (ANTARA)

MADIUN, Jawa Pos Radar Maidun - Pilu kisah AP, 17 warga Kabupaten Madiun tak hanya menyita perhatian pemerintah maupun wakil rakyat.

Aktivis perempuan turut mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan remaja itu yang dilakukan oleh ayah kandung, kakek, dan pamannya.

Jangan sampai AP ketakutan akan stigma masyarakat. Lebih-lebih, jangan sampai ada orang yang menganggap kejadian asusila itu bermula dari remaja 17 tahun tersebut.

"Kasus pemerkosaan yang menimpa anak itu harus memihak korban. Jangan sampai korban sudah jatuh, tertimpa tangga dan keruntuhan rumah karena kurang didukung masyarakat," kata akademisi sekaligus aktivis perempuan di Madiun Agnes Adhani, Jumat (3/11).

Hal itu sangat memilukan dan jangan sampai dirasakan AP.

Terlebih ke depan anak itu akan menjadi ibu, saat fisiknya sudah cacat dan berpotensi anak yang nantinya dilahirkan akan terdampak.

"Tak hanya fisik, batin juga terluka. Dan ini banyak dari masyarakat yang tidak memahami dan menganggap hanya sebatas kekerasan fisik atau penetrasi penis, bukan hanya itu," tegasnya.

"Saya sebagai perempuan ikut menyayat hati, apalagi anak ini tidak memiliki teman, tetangga tak peduli, dan bahkan yang melakukan adalah keluarga sendiri yang seharusnya melindungi dia," lanjut Agnes.

Sebagai masyarakat dan sesama perempuan, dia harus mendukung remaja 17 tahun ini. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku.

Senada dengan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menurutnya jika pelaku keluarga sendiri maka harus diberi hukuman maksimal ditambah sepertiganya atau maksimal 20 tahun.

"Jika hukuman maksimal 20 tahun, maka seharusnya pelaku segera dilakukan penangkapan," tuturnya.

Dia menilai jika proses hukum yang berjalan masih cenderung lamban.

Sebab, hingga lebih dari 10 hari setelah pelaporan namun para terduga terlapor belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal pada kasus seperti ini, korban sendiri menjadi saksi korban valid dan tentu tidak mungkin ada bukti dan saksi saat kejadian dua bulan lalu tersebut.

"Korban bisa menjadi saksi utama dengan pendampingan psikolog untuk mengakurasi keterangan korban, pun ada visum dokter yang menjelaskan kondisi fisik anak ini," terangnya.

"Sehingga mendukung kekerasan terhadap perempuan, terutama anak di bawah umur ini menjadi tanggung jawab kita semua," tuntasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Mahgribi Agung Saputra mengabarkan perkembangan proses penyelidikan sejauh ini masih pada pendalaman saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

Pihaknya terus berupaya untuk menuntaskan perkara tersebut. "Masih ada saksi lain yang kami periksa," tulisnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madiun melalui pesan singkat. (ryu/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#mensos #kekerasan #seksual #aktivis #remaja #madiun #keluarga