Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemilik Kolam Renang dan Pemancingan di Madiun Siap-siap, Tahun Depan Bakal Kena Pajak

Mizan Ahsani • Senin, 6 November 2023 | 23:00 WIB
POTENSI: Wahana air seperti kolam renang bakal menjadi sasaran retribusi tahun depan. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
POTENSI: Wahana air seperti kolam renang bakal menjadi sasaran retribusi tahun depan. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun terus mencari potensi pajak baru di wilayahnya. Terbaru, wahana air berupa kolam renang dan pemancingan dibidik.

Kedua jenis tempat rekreasi tersebut bakal dikenakan retribusi pajak pada 2024 mendatang. Adapun kolam renang dan pemancingan selama ini belum ada retribusi ke daerah.

"Ada beberapa yang belum dipungut retribusi, contohnya kolam renang dan pemancingan," ujar Kabid Pengembangan Pariwisata Disparpora Kabupaten Madiun Mokhamad Hamzah.

Menurutnya, potensi penerimaan pendapatan itu masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Hasil koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, baru dua objek itu yang paling potensial.

Industri pariwisata kolam renang dan kolam pemancingan siap-siap ditarik pajak. "Yang awalnya belum ada retribusi,  kedepan kami masukkan objek pajak," tuturnya.

Dengan adanya retribusi itu, diharapkan bisa mendogkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun dari sektor pariwisata, khususnya dari industri pariwisata non destinasi.

Terlebih, pemkab setempat telah mematok target PBJT tahuh depan lebih tinggi dibanding tahun ini.

Yakni, Rp 98 miliar untuk tahun depan, sementara 2023 hanya Rp 93 miliar, atau naik sekitar Rp 5 Miliar.

"Untuk teknis penarikan retribusi, langsung masuk e-retribusi. Jadi langsung masuk ke kas daerah, sehingga paperless dan tidak ada transaksi tunai," ujar Hamzah.

Sementara, terkait data industri pariwisata yang bakal menjadi objek pajak baru.

Disparpora telah melakukan inventarisir setiap bulannya, kemudian dikirimkan ke pemprov. Menurutnya, data itu bersifat dinamis dan masih berubah-ubah sesuai kondisi industri pariwisata.

"Data sementara kami pemancingan ada dua, di Kecamatan Dagangan dan Balerejo. Kemudian kolam renang ada enam ukuran standar," tandasnya. (ryu/aan)

 

Editor : Mizan Ahsani
#Rekreasi #pemancingan #pemkab #pajak #madiun #retribusi #kolam renang