MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sebagai abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya menjalankan kewajibannya menjadi ujung tombak pemerintahan. Para ASN juga memiliki hak memperoleh cuti.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun pun berinisiatif menggelar sosialisasi tentang cuti ASN di Gedung Diklat BKPSDM, kompleks Pendopo Muda Graha, kemarin (30/11).
Kepala BKPSDM Heru Kuncoro menuturkan, sosialisasi ini berupa bimbingan teknis (bimtek) yang bertujuan memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara pemberian cuti bagi ASN di lingkup Pemkab Madiun.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap para pejabat struktural atau pelaksana sebagai pengelola kepegawaian sudah memahami substansi peraturan tentang pemberian cuti bagi ASN.
"Jadi tidak multitafsir mengartikan aturan pemberian cuti. Sehingga tercipta keseragaman penerapan ketentuan pemberian cuti di masing-masing instansi," ujarnya.
Bimtek ini digelar karena selama ini masih banyak ASN yang mengartikan aturan cuti secara berbeda satu sama lain.
Sehingga menimbulkan informasi yang tidak akurat yang berdampak pada aturan kepegawaian.
"Nantinya setelah diadakan bimtek mengenai aturan cuti ini, informasi yang didapat bisa tersampaikan, lalu diteruskan dan dilaksanakan dengan baik. Bagaimanapun cuti adalah hak dari ASN itu sendiri," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Achmad Romadhon.
Dia menegaskan seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Madiun, harus menaati regulasi yang berlaku terkait kepegawaian, khususnya tentang aturan cuti.
"Sehingga ketika ada perubahan kebijakan, seluruh ASN baik yang di daerah maupun wilayah bisa satu pemahaman dan tidak kaget dengan adanya perubahan tersebut," pesannya.
Dalam bimtek yang berlangsung sejak pagi itu, pihak BKPSDM menghadirkan narasumber. Yakni Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, BKN RI Rianda Bhakti Prasetyo Putra.
Dia menjelaskan Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN 7/2021. (osi/aan/*)
Editor : Mizan Ahsani