Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sah! UMK Kabupaten Madiun Ditetapkan Rp 2.243.291, Kenaikannya Tertinggi se-Madiun Raya

Mizan Ahsani • Sabtu, 2 Desember 2023 | 19:00 WIB

 

ILUSTRASI: Sejumlah buruh sedang bekerja di salah satu pabrik rokok di Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun. (R. BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR MADIUN)
ILUSTRASI: Sejumlah buruh sedang bekerja di salah satu pabrik rokok di Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun. (R. BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR MADIUN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Para pekerja di Kabupaten Madiun bisa tersenyum lega. Pasalnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Sesuai hasil penetapan tersebut, UMK Kabupaten Madiun sama dengan usulan pemkab setempat sejumlah Rp 2.243.291.

Naik Rp 89 ribu atau 4,13 persen dibanding UMK tahun 2023 sejumlah Rp 2.154.251.

‘’Kenaikan UMK di sini tertinggi se-Madiun Raya,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun Imam Nurwedi.

Pengusaha hingga serikat kerja diperkirakan bakal menerima penetapan UMK tersebut. Usulan itu hasil kesepatan dewan pengupahan dalam rapat pleno 22 November lalu.

Penyusunannya melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, hingga akademisi.

‘’Karena sudah kesepakatan bersama kami kira pengusaha dan serikat kerja menghormati keputusan besaran UMK tersebut,’’ tegasnya.

Atas penetapan tersebut, Disnakerperin bakal melakukan sosialisasi. Berikutnya, dinasnya bakal menggelar monitoring ke perusahaan.

Monitoring dilakukan untuk mengetahui penerapan UMK baru itu. Apakah sudah sesuai penetapan dari gubernur atau belum. ‘’Dengan kanaikan upah ini harapan kami kesejahteraan pekerja meningkat,’’ tuturnya. (odi/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#upah #umk #madiun #khofifah #gubernur