MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Setali tiga uang dengan Bawaslu, KPU Kabupaten Madiun pilih tunggu keputusan inkrah dari pengadilan negeri (PN) setempat atas status ADK, 25.
Yakni caleg DPRD Kabupaten Madiun dapil 1 yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi.
"Sejauh ini belum ada surat tembusan yang masuk pada kami, sehingga kami belum bisa memproses apa-apa," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Madiun, Jumangin, kemarin (4/12).
Dia membenarkan ADK yang terlibat pencurian uang Rp 40 juta di toko sembako Desa Suluk, Kecamatan Dolopo merupakan caleg dapil I.
Diprediksi proses hukum yang bergulir masih panjang hingga melangkahi hari H pencoblosan, 14 Februari 2024 mendatang.
"Jika sampai saat itu belum ada keputusan resmi dari PN, maka otomatis yang bersangkutan masih MS (memenuhi syarat, red) di DCT (daftar calon tetap, red)," terangnya.
"Sebab acuan kami menilai TMS (tidak memenuhi syarat, red) atau tidak berdasarkan surat keputusan (SK) dari PN atas kasus tersebut," tegas Jumangin.
Jumangin menambahkan, seperti halnya caleg yang meninggal dunia setelah penetapan DCT. Nama caleg ADK tetap ada dalam surat suara, sebab sudah proses cetak sejak 5 November lalu.
Namun jika dalam inkrah PN diketahui caleg tersebut bersalah dan dikenakan hukuman penjara, secara otomatis akan di-TMS-kan.
Lalu caleg tersebut akan dicoret dengan menampilkan perubahan SK DCT dan diumumkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Kabupaten Madiun.
"Nanti dibuatkan perubahan SK DCT dan ditempel di TPS, jadi nanti di situ namanya kami coret dan dinyatakan TMS," bebernya.
Meski demikian, upaya tersebut masih menguntungkan bagi partai politik (parpol).
Karena, suara yang diperoleh dari caleg yang dicoret dalam SK DCT tetap bisa dihitung, dan hanya masuk suara parpol.
"Kalau suaranya banyak, tetap masuk suara parpol. Namun untuk jadi anggota DPRD tergantung keputusan parpolnya, apakah dipecat atau tidak," tandasnya. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani