Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Perusahaan di Madiun Perlu Bersiap, Urus Izin Pekerjakan Tenaga Asing Bakal Dikenai Pajak

Mizan Ahsani • Rabu, 6 Desember 2023 | 01:00 WIB
Ilustrasi kerja di perusahaan (FREEPIK)
Ilustrasi kerja di perusahaan (FREEPIK)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Pemkab Madiun tidak mati gaya menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun. Tahun depan para tenaga kerja asing (TKA) bakal ikut menyumbang PAD.

Ini menyusul ditambahkannya retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dalam raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang rencananya diundangkan di 2024.

‘’Saat ini masih evaluasi di kementerian dan provinsi,’’ ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun Imam Nurwedi.

Sesuai dengan PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA dan Permenaker 8/2021, tenaga kerja ‘impor’ bakal dikenai retribusi perpanjangan IMTA sebesar 100 dolar per bulan.

Kurang lebih Rp Rp 1,5 juta per bulan sesuai kurs dolar saat ini.

Pembayaran dilakukan saat awal perpanjangan IMTA. Perhitungannya disesuaikan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari perusahaan pengguna TKA.

‘’Tinggal dikalikan masa kerjanya berapa bulan,’’ bebernya.

Sesuai dengan pengalaman di lain daerah yang sudah menerapkan, menurutnya pembayaran dilakukan melalui aplikasi TKA-online milik Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Retribusi yang dibayarkan secara online itu disebutnya masuk ke kas milik daerah. Sayangnya, tidak semua TKA asing di Kabupaten Madiun bakal setor retribusi ke pemkab setempat.

‘’Hanya yang dari PT Global Ways Indonesia, sedangkan PT Dwi Prima Sentosa (DPS) tidak,’’ tuturnya.

Sesuai regulasi, retribusi perusahaan yang hanya memiliki satu kantor secara otomatis disetorkan ke pemkab atau pemkot setempat.

Sedangkan, PT DPS yang memiliki dua perusahaan di dua daerah dalam satu provinsi menyetorkan retribusi ke Pemprov Jatim.

‘’Kalau perusahaan tersebar di lebih dari dua provinsi masuknya retribusi ke pemerintah pusat,’’ jelasnya. (odi/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#izin #asing #tka #perusahaan #madiun