Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPU RI Coret Empat Calon Legislator dari Golkar, Nasdem dan PSI. Nama Caleg Tercoret Masih Tercantum di Surat Suara

Budhi Prasetya • Jumat, 8 Desember 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu. (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu. (JAWAPOS.COM)
 

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Jumlah anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun pada Pileg tahun depan berkurang.

Ini selepas KPU RI mengeluarkan surat dinas 1035 terkait penghapusan nama caleg yang berasal dari sejumlah partai.

Totalnya ada empat caleg yang dicoret karena berbagai alasan. Seperti meninggal dunia hingga masih berstatus aparat desa aktif.

"Kami beri waktu satu bulan setelah penetapan DCT untuk perubahan pekerjaan caleg, misalnya ada yang masih menjabat sebagai perangkat desa,’’ ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Madiun Jumangin pada Jawa Pos Radar Madiun.

Keempat nama caleg yang dicoret tersebut diumumkan pada 4 Desember lalu. Mereka adalah caleg dari Partai Golkar, Nasdem dan PSI.

Penghapusan itu karena calon tersebut meninggal dunia, sedangkan satunya diketahui tidak mengurus pengunduran diri sebagai perangkat desa.

Sedangkan dua caleg lainnya berasal dari Partai Nasdem dan PSI. Keduanya memilih mengundurkan diri dari caleg lantaran enggan melepas jabatan di pemerintahan desa.

"Selain itu ada juga dua caleg yang menyerahkan surat pengunduran diri dari BPD," paparnya.

"Jadi otomatis jumlah DCT berkurang, dari sebelumnya 479 caleg jadi sisa 475 caleg," lanjut Jumangin.

Jumangin tidak menampik jika masih ada sejumlah caleg yang berstatus pejabat pemerintahan.

Namun dia emoh disebut tidak selektif dalam proses pencermatan DCT.

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena aplikasi silon yang bersangkutan hanya menyebutkan pekerjaan sebagai karyawan swasta.

"Di persyaratan administrasi dan KTP mereka tidak mencantumkan sebagai anggota BPD, hanya karyawan swasta, kami cek berdasarkan di silon tersebut," jelasnya.

Meski telah dicoret dari DCT berdasarkan SD KPU RI, nama mereka masih tercantum dalam surat suara.

Sebab, proses percetakan surat sendiri sudah berlangsung sejak sehari setelah pengumuman penetapan DCT bulan lalu.

"Nanti kami akan beri pengumuman di setiap TPS nama-nama caleg yang TMS (tidak memenuhi syarat) setelah penetapan DCT," tandasnya. (ryu/aan)

Editor : Budhi Prasetya
#pileg #madiun #KPU RI #penetapan DCT #nama caleg