MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – PT Jasamarga Ngawi Kertosono (JNK) ajukan keringanan pembayaran pajak bumi bangunan dan pedesaan perkotaan alias PBB-P2 ke Pemkab Madiun.
Langkah ini ditempuh JNK lantaran belum bisa memenuhi tagihan pembayaran PBB-P2 yang jatuh tempo pada 30 November lalu.
‘’Karena memang ada peningkatan signifikan sebesar 40 persen dibanding tahun lalu, kisaran Rp 3 miliar, ini kami minta keringanan,” kata Direktur Utama PT JNK Arie Irianto, kemarin (12/12).
Pengajuan keringanan sengaja ditempuh karena kenaikan PBB-P2 sebesar 40 persen ini tidak sebanding dengan pendapatan perusahaan.
Pihak JNK menyebut, kenaikan pendapatan tol rata-rata hanya 3,8 persen per tahun, sesuai dengan inflansi.
Sementara itu, agar perusahaan tetap bisa sustainable atau berkelanjutan, maka nilai pendapatan harus seimbang dengan beban usaha.
“Salah satu beban usaha itu PBB-P2 yang porsinya sekitar 30 persen, harapan kami paling tidak maksimal sama seperti inflansi tahunan itu,” jelasnya.
Pertimbangan lain pengajuan keringanan juga terkait keluasan rencana tata ruang wilayah jalan tol sebagaimana regulasi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Seperti pada area di luar bangunan tol merupakan bagian dari bangunan milik negara.
“Jika dimanfaatkan maka pendapatannya akan masuk ke Kementerian Keuangan, sehingga perlu ada perhitungan ulang kemungkinan tahun depan,” paparnya.
“Dari pengajuan keringanan ini, kami dapat pengurangan 5 persen dari jumlah SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang, red) yang harus dibayarkan, dan kami pastikan paling lambat pekan depan sudah selasai,” pungkas Arie.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Mohamad Hadi Sutikno membenarkan jika JNK mengajukan keringanan.
Pengajuan tersebut sudah diproses dan telah selesai. Menurutnya kenaikan jumlah tersebut bukan tanpa dasar, karena memang pada rencana bisnis mereka tidak mempersiapkan adanya kenaikan penilaian.
Penilaian berdasarkan UU 28/2009 yang diganti dengan UU 1/2022 yang mengatur harus melakukan penilaian setiap tiga tahun sekali.
“Sudah kami jelaskan dan beri pemahaman terkait regulasi tersebut, dan mereka bisa menerima dan segera akan membayarkan pajak PBB-P2-nya,” ujarnya.
“Untuk final yang harus dibayarkan sekitar Rp 4,3 Miliyar, itu sudah dikurangi dengan pengurangan 5 persen,” terang Sutikno sembari menambahkan dengan beberapa pertimbangan tertentu, JNK dibebaskan dari denda yang dibebankan lantaran lewat dari jatuh tempo pembayaran. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani