MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun memiliki pekerjaan rumah yang tidak kunjung rampung.
Sejak disusun pada 2019 hingga saat ini revisi peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun belum selesai juga.
Alhasil, pedoman pembangunan daerah setempat masih menggunakan perda lama. Yakni Perda 9/2011 tentang Rencana RTRW Tahun 2009-2029.
‘’Sejak bidang tata ruang masih di Bappeda,’’ ungkap Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun Slamet Wiyono.
Sedangkan revisi Perda RTRW dilakukan berdasarkan hasil peninjauan ulang. Saat ini tutupan lahan dan luasan lahan sudah banyak berubah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Penyusunan pun dilakukan dengan pemeriksaan dan pengukuran di lapangan. Pemkab melalui OPD terkait juga harus mengumpulan data dari berbagai sumber.
‘’Dari kementerian untuk pembangunan jalan-jalan dan lainnya, BBWS, hingga Perhutani untuk data lahan hutan,’’ bebernya.
Terkait lambannya revisi, diakuinya kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Madiun. Pun dialami banyak daerah lainnya.
Hal ini disebabkan regulasi dari pemerintah pusat yang memang berubah-ubah dinamis.
Salah satunya UU Cipta Kerja yang membuat sejumlah regulasi ikut berubah dan perlu penyesuaian kembali.
Belum lagi koordinasi dengan pusat yang membutuhkan waktu lama. ‘’Bahkan revisi paling cepat selesai lima tahun,’’ tuturnya.
Hingga saat ini, Slamet menyebut jika revisi Perda RTRW Kabupaten Madiun masih dalam proses evaluasi di Pemprov Jawa Timur.
Berikutnya, diajukan terlebih dulu ke Kementerian PUPR. Harapannya, revisi Perda RTRW tersebut segera diselesaikan secepatnya.
‘’Targetnya segera selesai untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045,’’ pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani