PILANGKENCENG, Jawa Pos Radar Caruban – Kepailitan PT Karyamitra Budi Sentosa (KBS), pabrik sepatu di Pilangkenceng, dua tahun lalu menyisakan masalah.
Hingga kini tunggakan gaji ratusan buruh pabrik tersebut belum dibayarkan meski perusahaan telah berganti kepemilikan.
“Untuk itu kami meminta Disnakerperin (Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Red) untuk mendorong tim kurator agar hak-hak karyawan bisa segera diberikan,” ujar Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono usai audiensi dengan Disnakerperin Kabupaten Madiun.
Tak tanggung-tanggung, tunggakan yang terdiri gaji pokok, uang lembur, tunjangan hari raya (THR), dan biaya BPJS Ketenagakerjaan itu nominalnya total mencapai Rp 3,9 miliar.
Sejak tidak beroperasi pada September 2022, sebanyak 395 karyawan KBS tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon sepeserpun dari perusahaan.
“Setelah kami mendengar bahwa pabrik sudah laku terjual, otomatis dana sudah cair, tapi nyatanya sampai saat ini gaji karyawan belum juga dibayar,” terangnya. “Kami mendesak disnakerperin untuk melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya guna meminta keadilan,” imbuh Aris.
Aris juga menuntut pertanggungjawaban pemkab. Pasalnya, tugas pemkab tidak sekadar mendatangkan investor, namun juga turut menyelesaikan masalah sampai tuntas. "Jadi jangan hanya menarik investor saja, pemkab arus ikut andil sampai tuntas, makanya harus difasiltasi," tandasnya.
Kepala Disnakerperin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengaku akan melakukan pendampingan dan memfasilitasi eks karyawan KBS melalui SBMR memperjuangkan haknya hingga ke pengadilan.
Pun, saat ini proses peradilan PT KBS masih ditangani di Pengadilan Negeri Surabaya. “Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, kewenangan keputusan ada di pengadilan. Jadi harus kita tanyakan ke pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Amerika Serikat Lirik Peluang Investasi di Kota Madiun, Maidi Juga Sebut Dua Negara Lain Kepincut
Disnakerperin juga telah memanggil pihak PT KBS saat awal masalah ini muncul. Namun perusahaan tak bersifat kolektif hingga akhirnya dinyatakan pailit.
"Kami sudah berupaya komunikasi dan memanggil perusahaan. Namun karena permasalahan ini sudah sampai pengadilan, kami harap secepatnya bisa terselesaikan," pungkas Imam. (ryu/aan)
Editor : Wawan Isdarwanto