MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat (8/3) hari ini meresmikan program Inpres Jalan Daerah atau IJD di ruas Dungus-batas Kota Madiun.
Di Kabupaten Madiun, program IJD digunakan memperbaiki 8,73 kilometer ruas jalan dari batas Kota Madiun menuju arah Dungus.
Lantas, apa bedanya program perbaikan infrastruktur jalan ini dengan yang biasanya dilakukan pemkab maupun pemkot?
Penjelasan Inpres Jalan Daerah
Pada 16 Maret 2023, Jokowi meneken Inpres 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Inpres ini bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak.
Selain itu, untuk meningkatkan konektivitas dan kualitas jalan daerah di seluruh Indonesia dengan bantuan APBN.
Singkatnya, program ini menyasar ruas yang kemungkinan sulit tertangani dengan APBD.
Baik karena anggaran daerah terbatas, maupun kerusakannya sangat parah dan memerlukan biaya besar.
Pelaksanaan IJD merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah dan konektivitas yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional.
Prioritas Perbaikan IJD
Ada beberapa prioritas yang ditetapkan pemerintah, di antaranya:
- Jalan penghubung kawasan produksi dan industri dengan pasar
- Jalan penghubung kawasan wisata
- Jalan yang kondisinya rusak berat
Pada 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 14,7 triliun untuk program IJD ini. Dana tersebut juga mengucur ke Madiun untuk ruas Dungus-batas Kota Madiun.
Baca Juga: Resmikan Inpres Jalan Daerah di Madiun, Jokowi: Anggarannya Sangat Gede, Lho
Data Kementerian PUPR per November 2023, total ruas jalan yang ditangani pusat pada 2023 sebanyak 3.140 ruas jalan daerah (provinsi dan kabupaten) dan 2.700 meter jembatan.
Nasib IJD Tahun Ini
Pada tahun ini, pemerintah pusat kembali menyiapkan anggaran Rp 15 triliun untuk perbaikan jalan daerah.
Untuk saat ini, pemerintah masih menyusun prioritas dalam menentukan ruas jalan daerah mana saja yang akan diperbaiki dengan menggunakan bantuan APBN.
Penetapan definitif ruas jalan daerah yang akan diperbaiki akan ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB).
SKB ini akan diteken menteri PUPR dan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (naz)
Editor : Mizan Ahsani