MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Upaya Kejari Kabupaten Madiun melimpahkan kasus lima proyek ruang terbuka hijau alias RTH ke Inspektorat masih sebatas lisan.
Secara resmi, belum ada surat apapun yang diterima lembaga aparatur pengawas intern pemerintah atau APIP Madiun dari kejari.
Adapun diketahui, kasus dugaan rasuah yang sudah berusia dua tahun itu resmi dihentikan Kejari Kabupaten Madiun pada pekan ini.
Dalihnya, pihak kejaksaan tidak menemukan kerugian yang krusial.
"Kami sudah mendengar itu dan sudah diberitahu, hanya sebatas lisan, untuk berkas kasusnya belum kami terima," ujar Inspektor pada Inspektorat Kabupaten Madiun Joko Lelono.
Saat ini Inspektorat belum bisa melangkah sebelum secara resmi menerima berkas kasus proyek 2019 tersebut dari Kejari.
Kemungkinan saat ini proses penyiapan berkas yang akan diserahkan kepada Inspektorat.
"Kami menunggu pelimpahan berkas dari Kejari untuk kemudian kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Joko belum bisa berandai-andai langkah seperti apa yang diambil Inspektorat terkait kasus yang menggunakan anggaran negara senilai Rp 2 miliar itu.
Pihaknya masih perlu mengkaji isi dari berkas pelimpahan yang diberikan Kejari seperti apa.
"Kami lihat dan cermati dulu berkasnya nanti seperti apa, apa yang menjadi keinginan atau arah dari kepala Kejari atas kasus tersebut," paparnya.
"Untuk itu, saat ini kami belum bisa berandai-andai mekanisme seperti apa karena setiap kasus perlu penanganan yang sesuai regulasinya," pungkas Joko.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus RTH yang tersebar di Kelurahan Nglames, Munggut, Wungu, Mlilir dan Pandean itu dihentikan kejari usai ekspose bersama Kejati Jatim.
Jaksa juga telah mengkaji aspek sosial dan yuridis.
Mereka juga mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan oleh para pelaksana proyek.
Pun hasil pemeriksaan fisik juga menyebutkan tidak ada selisih yang krusial antara realisasi pembangunan dengan perencanaan. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani