MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Minat masyarakat dalam menjadi komisioner KPU Kabupaten Madiun ternyata cukup tinggi.
Terbukti, ada 44 orang menyetorkan berkas pendaftaran ke tim seleksi (timsel) mulai 8 Maret hingga batas waktu pendaftaran Selasa (19/3) lalu.
Jumlah tersebut bisa bertambah. Pasalnya, angka itu belum termasuk berkas pendaftaran yang dikirimkan via ekspedisi atau pos.
‘’Yang via pos mungkin masih datang lagi. Terpenting tanggal cap pos sebelum 19 Maret,’’ ungkap Sekretaris Timsel Zona 6 Jawa Timur Anwar Sholeh Azarkoni.
Dengan jumlah tersebut, Zarkoni lega. 44 pendaftar tersebut sudah melebihi kuota yang dibutuhkan.
Minimal dua kali jumlah anggota KPU yang bakal diisi. Dengan kata lain, minimal 10 pendaftar.
Apakah ada dan siapa sajakah incumbent yang mendaftar? Mantan Ketua KPU Kabupaten Madiun periode 2013-2019 ini belum bisa membeberkan.
‘’Saat ini belum kami lihat,’’ imbuhnya.
Saat ini berkas pendaftaran yang diplototi dan diverifikasi baru untuk KPU Kabupaten Pacitan.
Nantinya bergilir ke daerah lainnya di zona 6. Mulai dari KPU Kabupaten Jombang, Madiun, Magetan, Ngawi, Trenggalek, Ponorogo dan Kota Madiun.
Dalam verifikasi tersebut, para incumbent bisa diidentifikasi. ‘’Kalau untuk latar belakang atau pekerjaannya dari mana tidak bisa,’’ tuturnya.
Zarkoni memastikan syarat pendaftaran KPU tidak berubah.
Seperti belum penah menjabat sebagai anggota KPU dalam jabatan yang sama.
Berikutnya, bukan anggota parpol atau bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan maupun BUMN saat terpilih.
Selain itu, wajib berdomisili di daerah yang sama dengan KPU yang didaftar. ‘’Syaratnya tidak ada yang berbeda, masih sama seperti sebelumnya,’’ tambahnya. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani