MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Nama PT SHB (PT Sinar Harapan Bangsa) kerap muncul dalam pemberitaan nasional.
Perusahaan yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman itu beralamat di Kabupaten Madiun.
Meski tercatat beralamat di Jalan Raya Dungus-Kare, RT07/RW01, Kelurahan/Kecamatan Wungu, tidak ada aktivitas perusahaan di rumah tersebut.
‘’Saat ini kosong, kalau tidak ditempati yang punya kontrakan sendiri,’’ ungkap ketua RT setempat Margono saat ditemui wartawan koran ini, Minggu (31/3).
Diakuinya, PT SHB sempat beroperasi di lingkungannya.
Enik Rutita (Enik Waldkonig) yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO memberikan informasi bakal mengoperasiokan PT SHB di RT-nya pada 2021 lalu.
‘’Karena ada surat dari kementerian dan pusat, saya mengiyakan begitu saja,’’ imbuhnya.
Enik pun mengontrak rumah warga.
Perlahan sejumlah orang mulai berdatangan dan dijanjikan berangkat kerja ke Jerman. Tercatat, jumlahnya mencapai kurang lebih 15 orang.
Kebanyakan berasal dari Jawa Barat. Kurang dari satu tahun, perusahaan tersebut tiba-tiba ‘buyar’ diduga akibat perizinannya.
Pelang perusahaan pun dicopot akhir 2021 lalu.
‘’Sampai tutup, masih ada yang tidak mau pulang dan tetap ingin diberangkatkan,’’ tambahnya.
Mereka disebutnya sudah keluar uang banyak. Diperkirakan hingga puluhan juta. Harapannya tetap ingin berangkat untuk mengubah nasib.
Saking lamanya di PT SHB dan rutin ikut salat berjamaah di masjid, Margono sampai akrab dengan mereka.
‘’Terakhir ada yang ngabari kalau sudah menikah di kampungnya,’’ bebernya.
Pasca buyarnya PT SHB, Enik jarang terlihat di kampung halamannya. Istri Ron Waldkonig itu menetap di Stuttgart, Jerman bersama suaminya.
Enik pulang saat lebaran tahun lalu. Selang beberapa waktu, Enik pun menawari program ferienjob ke Universitas Merdeka (Unmer) Madiun.
Dari 55 mahasiswa yang mendaftar, hanya 12 atau 13 mahasiswa yang berangkat. ‘’Visa tidak dapat rekom dari kementerian atau program magang ditutup,’’ imbuhnya.
Margono pun sempat tertarik. Anaknya yang kebetulan mahasiswa kampus tersebut ikut mendaftar.
Para mahasiswa itu diiming-imingi gaji Rp 50 hingga Rp 60 juta. Saat bertanya ke Enik, mereka bakal dimagangkan sebagai porter dan juru pilih barang di kargo airport.
Namun, anaknya ikut rombongan mahasiswa yang gagal berangkat.
‘’Sudah keluar Rp 6 juta, belum kebutuhan lainnya. Sekarang hanya pasrah, mungkin mahasiswa lain sama,’’ jelasnya.
Seperti dilansir Jawa Pos, Bareskrim kembali membongkar kasus dugaan TPPO. Kali ini, modusnya adalah program magang kerja ke Jerman yang menyasar mahasiswa.
Sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban dari tiga agen tenaga kerja. Penyidik sudah menetapkan lima tersangka.
Yakni, SS, AJ, MZ, ER, dan AE.
ER alias Enik Rastuti salah satu dari direktur perusahaan penyalur tenaga kerja yang terlibat TPPO. Enik diketahui menjabat direktur PT SHB yang berkantor di Wungu, Madiun. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani