Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

PT SHB yang Terjerat Kasus TPPO Berkedok Ferienjob Punya NIB, Enik Waldkonig Terdaftar Jadi Pengurus

Loditya Fernandes • Rabu, 3 April 2024 | 15:57 WIB
WEBSITE PT SHB: Tampilan situs penyalur tenaga kerja di Jerman PT SHB, yang mengatasnamakan SHB Agency.
WEBSITE PT SHB: Tampilan situs penyalur tenaga kerja di Jerman PT SHB, yang mengatasnamakan SHB Agency.

MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – Izin operasional PT SHB (Sinar Harapan Bangsa) masih tanda tanya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun belum bisa memastikan legalitas operasional perusahaan tersebut.

Belakangan, terungkap bahwa PT SHB tersandung kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus memberangkatkan magang kerja atau ferienjob ke Jerman.

‘’Harus cek ke pelaku usahanya,’’ ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto, Selasa (2/4).

Dari hasil pelacakannya di sistem Online Single Submission (OSS), sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik PT SHB sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB).

Penerbitannya pada 24 Juli 2020 lalu.

Dalam NIB tersebut, aktivitas PT SHB berupa penerjemah atau interpreter dan penyediaan tenaga kerja waktu tertentu.

Enik Rutita alias Enik Waldkonig tercatat sebagai pengurus. ‘’Pengurus ada Enik Rutita dan Siti Nuravivah,’’ bebernya.

Sedangkan dokumen lainnya? Kata Arik tidak bisa dicek secara online. Mau tidak mau harus menanyakan pemilik usaha.

Antara lain, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kelengkapan dokumen tersebut modal pengajuan izin operasional ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

‘’Sesuai OSS, penyediaan tenaga kerja waktu tertentu kewenangannya di Menteri Tenaga Kerja,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Madiun Ternyata Sudah Endus Praktik Janggal PT SHB, Perusahaan yang Tersangkut TPPO Magang Jerman

Terkait kondisi kantor yang menggunakan rumah warga, Arik tidak bisa berkomentar banyak.

Menurutnya, pemanfaatan rumah menjadi kantor perlu penyesuaian PBG. Apakah menyalahi aturan?

Lagi-lagi Arik harus melihat dokumen miliki pelaku usaha. Apakah memang sudah ada penyesuaian atau belum.

‘’Verifikasi dilakukan oleh dinas teknis,’’ bebernya.

Diberitakan sebelumnya, PT SHB beralamat di RT07/RW01 Kelurahan Wungu.

Dari informasi ketua RT setempat perusahaan tersebut menempati rumah kontrakan.

Itupun tidak berlangsung lama. Pemasangan pelang dan operasional hanya bertahan kurang dari setahun pada 2021 lalu. (odi/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#magang #Ferienjob #tppo #enik waldkonig #jerman #madiun #PT SHB