Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KLHK Izinkan Kembali Pabrik Porang di Bantengan Madiun Beroperasi

Hengky Ristanto • Jumat, 5 April 2024 | 04:48 WIB
KLHK membuka kembali segel perusahaan pabrik porang yang berada di Wungu, Kabupaten Madiun. (ISTIMEWA)
KLHK membuka kembali segel perusahaan pabrik porang yang berada di Wungu, Kabupaten Madiun. (ISTIMEWA)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Pabrik porang di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang sebelumnya sempat ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK) akhirnya kembali beroperasi.

Ini setelah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) line yang terpasang sejak 23 September tahun lalu dicabut oleh Ditjen Penegakan Hukum KLHK wilayah Jabalnusra, Kamis (4/4/2024).

Direktur PT Newstar Konjac Nusantara, Geng Xiang Yang mengapresiasi sekaligus berterima kasih dengan KLHK. Selanjutnya, pihaknya berkomitmen untuk memberikan dampak postitif bagi masyarakat atas beroperasinya pabrik porang di Bantengan.

Di antaranya, dengan menyerap tenaga kerja dari penduduk setempat. Dengan harapan, bisa membantu dan meningkatkan perekonomian daerah.

"Kami sangat berterima kasih sekali dengan dibukanya PPLH Line yang ada di pabrik. Tentunya ke depan apabila pabrik sudah dapat beroperasional secara penuh akan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian di daerah," katanya.

"Kami juga berterima kasih kepada DLH Kabupaten Madiun yang memberikan pendampingan dalam rangka perbaikan perusahaan," tambahnya.

Selain itu, lanjut Xiang Yang, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Komitmen tersebut sejalan dengan visi perusahaan dalam membangun bisnis yang tidak hanya menghasilkan keuntungan, namun juga pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.

"Kami berkomitmen akan melakukan improvement terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup. Visi kami adalah membangun core bisnis yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sekaligus pengelolaan lingkungan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Public Relation PT Newstar Konjac Nusantara Ike memastikan, pihaknya bakal berupaya mengikuti segala aturan yang ada dan melaksanakan tindak lanjut perbaikan dari sanksi administrasi yang diperoleh dari KLHK. Pun, momen tersebut menjadi titik awal perubahan yang lebih baik bagi perusahaan.

"Dengan dibukanya PPLH line maka perusahaan telah berupaya memperbaiki dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti regulasi. Diharapkan ini menjadi titik awal perubahan positif bagi perusahaan," terangnya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#Pabrik porang #madiun #KLHK