MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Lagi-lagi Pemkab Madiun ingatkan seluruh aparatur sipil negara alias ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak.
Terutama menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang semakin dekat.
Netralitas ASN itu ditegaskan kembali Pj Sekda Kabupaten Madiun Sodik Hery Purnomo beberapa waktu lalu.
Menurut Sodik, ASN harus mengacu pada pedoman Pasal 9 Undang-Undang (UU) ASN 5/2014.
UU itu menyebutkan jika ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
‘’Guna memastikan ASN tak terlibat dalam politik praktis, pemkab berencana mengeluarkan surat edaran (SE),’’ ujarnya.
Sodik tidak menampik jika seluruh ASN di Bumi Kampung Pesilat memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai bakal calon bupati maupun wakil bupati pada Pilkada 2024.
‘’Dengan catatan, harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan, seperti mengundurkan diri dari ASN," katanya.
Pengunduran diri ASN itu tertuang dalam UU ASN 5/2014 dalam pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3).
Pun, pernyataan pengunduran diri ini, tidak dapat ditarik kembali.
"Saat mendaftarkan diri sebagai calon, saat itu ASN harus mengundurkan diri karena mencanangkan diri dan terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Hingga saat ini belum ada ASN yang mundur atau mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sebab, tahapan pilkada belum dimulai. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani