MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Laporan dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Putri Samawa Mandiri bisa berbuntut panjang.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, perusahaan tersebut bisa dicabut izinnya oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Hal itu disampaikan Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) BP3MI Madiun David Silaen.
Menurut David, jika PJTKI terbukti bersalah, BP3MI dapat mencabut surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dan memberikan rekomendasi pencabutan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Kami juga ada perlindungan PMI, baik sejak di Indonesia hingga di negara tujuan. Jadi bisa melakukan pengaduan, atau saat sudah pulang," tegasnya.
Terkait legalitas PJTKI PT Putri Samawa Mandiri, David bakal mengecek keabsahan dokumen pendirian perusahaan tersebut.
Masyarakat, lanjut dia, juga bisa melakukan pengecekan status sejumlah PJTKI di website resmi siskop2mi.bp2mi. go.id.
"Izin biasanya dari pusat lewat Kemenaker. Kalau cabang izinnya dari disnaker provinsi, bukan melalui BP3MI," bebernya.
David menjelaskan, penempatan calon pekerja migran harus melewati banyak tahapan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
PJTKI wajib mempunyai izin surat resmi perusahaan atau SIP3MI. Jika ingin merekrut tenaga kerja, maka harus mendapatkan surat izin perekrutan dari BP3MI.
"Dengan surat itu mereka berhak merekrut tenaga kerja indonesia ke luar negeri. Awalnya mengeluarkan surat izin, kemudian mereka sudah merekrut pekerja maka dimulailah proses penempatan mulai dari pendaftaran disnaker," jelasnya.
Selanjutnya, melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sesuai UU 18/2017.
Tahap akhir melakukan proses verifikasi dokumen, sebelum berangkat ke negara tujuan, sembari memberikan pembekalan akhir.
Seperti diketahui sejumlah warga asal Madiun gagal berangkat bekerja di United Kingdom (UK).
Diduga mereka ditipu oleh SE yang mengaku sebagai kepala cabang PJTKI PT Putri Samawa Mandiri yang berkantor di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Mereka dijanjikan berangkat ke UK untuk bekerja di kebun dengan gaji 4.000 poundsterling atau setara Rp 75 juta per bulan. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani