Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Serikat Buruh Gelar Unras di DPRD Kabupaten Madiun, Tuntut Upah 395 Karyawan PT KBS Dibayar

Loditya Fernandes • Kamis, 2 Mei 2024 | 16:34 WIB
PRIHATIN: Massa SMBR melakukan aksi tabur bunga di depan kantor DPRD Kabupaten Madiun dengan pengawalan petugas kepolisian, Rabu (1/5). (R. BAGUS RAHADI/RADAR CARUBAN)
PRIHATIN: Massa SMBR melakukan aksi tabur bunga di depan kantor DPRD Kabupaten Madiun dengan pengawalan petugas kepolisian, Rabu (1/5). (R. BAGUS RAHADI/RADAR CARUBAN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – May Day atau hari buruh di Kabupaten Madiun ditandai dengan aksi tabur bunga, Rabu (1/5) kemarin.

Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya atau SBMR menabur bunga di depan Kantor DPRD Kabupaten Madiun.

Aksi keprihatinan itu dilakukan usai pembentangan banner dan penyampaian orasi sejumlah tuntutan.

‘’Satu Mei, isu nasional sama. Cabut Omnimbus Law, yang kemarin jadi perpu dan diundangkan harus dicabut karena merugikan kaum buruh,’’ tegas Koordinator SBMR Aris Budiono.

Dalam orasinya, dia juga menyinggung kenaikan upah. Harga kebutuhan pokok tidak terkendali.

Sedangkan kenaikan upah buruh tidak lebih dari 10 persen.

‘’Kenaikan upah buruh itupun harus diupayakan,’’ tambahnya.

Massa juga menuntut pimpinan daerah berkirim surat ke hakim pengawas untuk meminta upah eks karyawan PT Karyamitra Budisentosa (KBS) segera dibayarkan.

Meski pabrik sudah laku, upah buruh pabrik sepatu sejumlah 395 orang itu hingga saat ini belum dibayarkan.

‘’Harus dibayarkan karena pabrik sudah laku. Kalau tidak dibayarkan justru jadi tanya tanya, ada apa? Uangnya Rp 33 miliar itu,’’ tegasnya.

Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menurutnya menyisakan satu langkah.

Lantaran masih ada dua serikat buruh yang keberatan akhirnya pembayaran tertunda seluruhnya.

Hingga saat ini seluruh buruh pun masih menunggu.

’’Tanggal 24 April kemarin kami kirim surat ke kurator, tanggal 30 April mau ketemu ternyata ditolak karena tim kurator ada acara,’’ bebernya.

Aris pun mengungkap jika pihaknya sempat bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) dan PT Sintex untuk meminta eks karyawan PT KBS bisa dipekerjakan di PT Sintex.

Sambil menunggu proses pembayaran dari kurator, para buruh diharap bisa bekerja mengingat kebutuhan untuk makan harus tetap dipenuhi.

‘’Kasihan sudah satu tahun prosesnya dan jumlahnya 395 orang,’’ tuturnya.

Massa SBMR juga menuntut adanya Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di masing-masing kota dan kabupaten.

Permintaan itu dilatarbelakangi sulitnya mengurus perselisihan hubungan kerja.

Pelaksanaannya harus di tingkat provinsi. ‘’Kami minta PHI dihadirkan di tiap kota dan kabupaten,’’ imbuhnya.

Perwakilan massa pun diizinkan bertemu pimpinnya dewan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Kuwat Edy Santoso menyebut tuntutan massa SBMR  sudah diupayakan kalangan dewan.

Terkait kenaikan upah, keputusan tersebut dilakukan melalui perhitungan secara komprehensif.

Yang menjadi soal hanya daya beli buruh yang rendah. Itu bisa diatasi dengan penambahan lainnya berupa kenaikan upah lemburan atau bonus.

‘’Tinggal kondisi perusahaan sehat atau tidak,’’ bebernya.

Terkait tunggakan upah eks karyawan PT KBS, Kuwat pun kaget. Awalnya dikira sudah terselesaikan.

Sayangnya, penanganan tidak bisa lakukan sendiri.

Untuk itu bersama pemkab, dewan bakal menekan dan mengawal pembayaran tunggakan upah tersebut. Setidaknya, bakal mengirim surat teguran kepada kurator atau PN Surabaya.

‘’Kenapa harus lamban. Kami akan awasi, ‘’ tegasnya.

Terkait PHI di masing-masing kota dan kabupaten, kondisi tersebut disebabkan regulasi. PHI bukan di daerah tingkat dua.

Meski begitu, dewan bakal membicarakan ke dinas terkait. Pun melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. ‘’Kami akan sampaikan melalui komisi terkait, ‘’ tuturnya. (odi/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #upah #PT KBS #unjuk rasa #serikat #madiun #buruh #karyawan