Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Wow! Hanya dalam 5 Bulan, 35 Juta Batang Rokok Ilegal Diberantas, Wilayah Ini Paling Rawan

Dian Rahayu • Jumat, 12 Juli 2024 | 14:30 WIB
PITA CUKAI: Pemerintah berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang tidak mencantumkan pita cukai resmi pada produknya untuk mencegah kerugian negara. (R. BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN)
PITA CUKAI: Pemerintah berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang tidak mencantumkan pita cukai resmi pada produknya untuk mencegah kerugian negara. (R. BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Praktik peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah pusat hingga daerah pun berupaya menekannya.

Berdasarkan catatan Bea Cukai Jawa Timur II, pihaknya telah menindak sebanyak 35 juta batang rokok ilegal hingga akhir Mei lalu.

"Untuk penindakan kurang lebih 35 juta batang rokok ilegal itu senilai dengan sekitar Rp 50 miliar," ujar Kabid Fasilitas Kepabean dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakhroni beberapa waktu lalu.

Dengan jutaan batang rokok ilegal yang sudah ditindak selama setangah tahun ini, Bakhroni menyebutkan hal itu setara dengan kerugian yang dialami negara mencapai kurang lebih Rp 26 miliar akibat peredaran rokok ilegal.

Menurutnya untuk titik keberadaan rokok ilegal sendiri tersebar di berbagai kelompok kegiatan.

“Rokok itu ada dibeberapa tempat, mulai dari produsen, distributor dan pasar di lapangan itu sendiri, semua tercampur dengan keberadaan rokok berpita cukai,” katanya.

Bakhroni menyebutkan tren paling tinggi peredaran rokok ilegal yang dijumpai pada kelompok kegiatan distribusi, tepatnya di jalur Jalan Tol Trans Jawa.

“Selain memang mendorong perekonomian, Trans Jawa ini juga memperlancar pendistribusian rokok ilegal ini, kami sering melakukan penindakan di Jalan Tol Trans Jawa ini,” terangnya.

Disinggung terkait kepastian wacana kenaikan tarif cukai rokok, Bahkroni menyebutkan hingga kini belum ada keputusan resmi kapan mulai naik dan berapa nominal kenaikannya.

Pun pihaknya tak menampik jika kenaikan tarif cukai rokok ini akan mendorong geliat peredaran rokok ilegal semakin marak.

“Tapi itu akan kami antisipasi dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat penerimaan cukai, sehingga rokok ilegal tidak diminati dan otomatis produsen tidak akan lagi memproduksi rokok ilegal,” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Beredar Baliho Ronny Wahyono-Gagarin, Begini Tanggapan Golkar Pacitan

Bakhroni juga menambahkan dalam penetapan tarif cukai rokok ada empat hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Pertama pada faktor ekonomi, perusahaan rokok khususnya di Jawa Timur ini menjadi penyumbang pendapatan daerah hingga Rp 260 miliar pada cukai dan pajak.

Kedua, faktor penerimaan manfaat cukai rokok bagi pembangunan daerah. Ketiga ada faktor kesehatan dan terakhir ialah faktor keberadaan rokok ilegal. (ryu/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#cukai #ilegal #rokok #madiun