Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sebelum Lengser, Anggota DPRD Kabupaten Madiun Bakal Terima Uang Pengabdian, Terendah Rp 9 Jutaan

Loditya Fernandes • Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:30 WIB

MENYIMAK: Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (20/9) malam. (BAGUS RAHADI/RADAR CARUBAN)
MENYIMAK: Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (20/9) malam. (BAGUS RAHADI/RADAR CARUBAN)
 

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Jabatan anggota DPRD Kabupaten Madiun periode 2019-2024 bakal berakhir 24 Agustus mendatang.

Di masa akhir jabatan mereka tidak pulang dengan tangan hampa.

Anggaran Rp 408,24 juta disiapkan untuk uang jasa pengabdian atau pesangon anggota dewan tersebut.

‘’Peruntukannya untuk 45 anggota dewan periode ini,’’ ungkap Sekretaris DPRD kabupaten Madiun Yudi Hartono.

Pemberian jasa pengabdian disebutnya sesuai Peraturan Presiden (PP) nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Besarannya bervariasi. Masing-masing disesuaikan dengan jabatan dan masa bakti selama menjadi anggota dewan.

‘’Ketua, wakil, dan anggota DPRD besarannya tidak sama. Berikutnya masa kerjanya,’’ tambahnya.

Ketua DPRD besarannya Rp 2,1 juta, wakil ketua 80 persennya atau senilai Rp 1,68 juta, dan anggota 75 persennya Rp 1,57 juta.

Nominal yang didapat dikalikan dengan bulan representasi.

Diperoleh dari klasifikasi masa bakti. Kurang dari sampai satu tahun satu bulan representasi. Begitupun seterusnya.

Khusus masa bakti lima tahun bisa diberikan uang jasa pengabdian lima bulan atau enam bulan representasi sesuai kemampuan anggaran.

‘’Masa bakti lima tahun kami beri enam bulan respresantasi,’’ bebernya.

Diakuinya, mayoritas masa bakti anggota DPRD sudah lima tahun.

Sehingga uang jasa pengabdian, belum dipotong pajak, yang diberikan diangka Rp 12,6 juta untuk ketua, Rp 10,08 juta untuk wakil ketua, dan Rp 9,45 juta untuk anggota.

Beberapa anggota dewan yang tidak menerima uang jasa pengabdian dengan nominal tersebut diantaranya Sutrisno dan Mujiani.

Karena masa jabatannya kurang dari dua tahun karena pelantikannya melalui pergantian antar waktu (PAW). ‘’Secepatnya diserahkan sebelum pelantikan,’’ tegasnya. (odi/aan)

Uang Jasa Pengabdian Dewan

(Lima Tahun Masa Bakti)

Ketua

Wakil Ketua

Anggota DPRD

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #Masa Jabatan #pengabdian #kabupaten #madiun #uang