MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Masih maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) secara ilegal di wilayah Kabupaten Madiun tercium petugas.
Ini dibuktikan dari ditemukannya ratusan liter minol saat petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dini hari, Jumat (23/8).
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun Tatik Wiyati menjelaskan, terdapat tiga titik yang disasar petugas gabungan pada dini hari.
Di antaranya tempat hiburan malam (THM) di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, berlanjut di warung remang-remang di Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo hingga kafe di Desa Dolopo.
“Kegiatan razia ini kami laksanakan sebagaimana laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat usaha tersebut,” katanya ketika dikonfirmasi Radar Caruban.
Dari ketiga lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan puluhan botol miras jenis arak jowo yang dikemas dengan berbagai ukuran botol mineral maupun botol kaca.
Pun sempat petugas melakukan penggeledahan paksa lantaran penjual miras dengan sengaja menyembunyikannya di ruangan tertutup.
"Yang kami amankan arak jowo, ada yang di jerigen, ada yang botolan hingga bentuk plastikan yang tentu berstatus ilegal,” ungkapnya.
Tatik juga menambahkan pihaknya turut memeriksa kartu identitas para pemandu lagu yang ditemukan THM yang menjadi sasaran razia.
Selanjutnya ratusan liter minol tersebut diamankan petugas.
Pemilik usaha pada pagi harinya dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Madiun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Kami akan lebih intens merazia, karena masih ada warung dan THM yang disinyalir menjual minol ilegal, terlebih lokasinya di pedesaan padat dan membuat resah,” tuturnya. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani