Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tiga Menara BTS di Madiun Terancam Disegel, Satpol PP Bongkar Penyebabnya

Loditya Fernandes • Jumat, 20 September 2024 | 01:00 WIB
PERIKSA: Petugas Satpol PP dan Damkar menggelar sidak untuk memastikan pendirian dan operasional BTS tidak berizin, kemarin (18/9). (SATPOL PP DAN DAMKAR MADIUN)
PERIKSA: Petugas Satpol PP dan Damkar menggelar sidak untuk memastikan pendirian dan operasional BTS tidak berizin, kemarin (18/9). (SATPOL PP DAN DAMKAR MADIUN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Meski belum kantongi izin, banyak operator nekat mendirikan tiga menara base transceiver station (BTS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun.

Pemkab pun tidak tinggal diam, melalui Satpol PP dan Damkar setempat siap menyegel tiga BTS yang tidak berizin.

‘’Dari hasil sidak, BTS diduga sudah beroperasi. Diketahui dari adanya aliran listrik,’’ ungkap Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan.

Infrastruktur telekomunkasi nirkabel itu tersebar di di Desa Morang (Kare), Banjarsari (Madiun) dan Teguhan (Jiwan).

Bersamaan sidak kemarin (18/9), pemilik BTS sudah dihubungi. Ada pula yang melalui pemdes.

Mereka diminta untuk melakukan konfirmasi terkait operasional BTS. Satpol PP dan Damar memberikan waktu kurang lebih seminggu.

‘’Kalau tidak ada konfirmasi akan kami eksekusi,’’ bebernya.

Bentuk eksekusi berupa penyegelan. BTS bakal dipasangi police line. Sedangkan aliran listrik pun diputus dengan berkoordinasi dengan PLN.

Bersamaan rencana itu, Satpol PP dan Damkar juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Mereka juga dilibatkan dalam eksekusi.

‘’Saat ini baru kami berikan teguran,’’ imbuhnya.

Sementara itu, sidak berawal dari laporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ada tiga BTS baru yang terindikasi tidak berizin di Bumi Kampung Pesilat.

Tindak lanjut sidak oleh kantornya dilakukan lantaran operasionalnya dianggap melanggar sejumlah peraturan daerah (perda).

Antara lain Perda 3/2013 tentang Pembangunan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dan Perda 15/2010 tentang Retribuzi Perizinan Tertentu.

‘’Dengan BTS tidak berizin jelas merugikan pemerintah daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), pengendalian dan pengawasan pendirian BTS, dan tentu melanggar sejumlah perda,’’ tuturnya. (odi/aan)

BTS Terancam Disegel

  1. BTS di Desa Morang, Kare
  2. BTS di Desa Banjarsari, Madiun
  3. BTS di Desa Teguhan, Jiwan

 

Editor : Mizan Ahsani
#izin #bts #operator #menara #perda #madiun #satpol pp