MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun kembali melaksanakan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Tahap III.
Operasi yang digelar serentak dengan kendali pusat ini dilaksanakan di dua lokasi strategis.
Antara lain di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magetan dan perusahaan yang berada di Kabupaten Madiun.
Operasi ini berlangsung selama tiga hari, dari Senin (7/10) hingga Rabu (9/10).
Tujuan memastikan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) mematuhi peraturan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Gilang Danurdara membuka kegiatan Operasi Jagratara dengan apel dan memberikan arahan kepada jajaran.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan sikap humanis selama melaksanakan operasi ini.
"Operasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa kita dapat memberikan pelayanan dengan baik, terutama WNA yang patuh pada aturan," ujar Gilang.
Kepala Seksi Inteldakim Arie Wibowo memimpin tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian secara langsung bergerak menuju lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat 12 WNA pada yang datang menggunakan izin tinggal kunjungan.
Izin tersebut telah sesuai dengan tujuannya berada di Indonesia.
Selama operasi ke lokasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian setelah pengecekan dokumen keimigrasian.
Pondok pesantren dan perusahaan yang menjadi target operasi berkomitmen untuk selalu melaporkan setiap kedatangan WNA kepada Kantor Imigrasi Madiun Kelas II Non TPI Madiun.
"Operasi ini adalah bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan secara berkala guna memastikan ketertiban dan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia."
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian," sambung Gilang. (osi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani