Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Umur TPA Kaliabu Tinggal 5,5 Bulan, Hanya Kuat Tampung 34,309 Meter Kubik Sampah Warga Madiun

Loditya Fernandes • Minggu, 3 November 2024 | 12:30 WIB

 

PENUH: Volume sampah produksi masyarakat Kabupaten Madiun sudah melebihi kapasitas TPA Kaliabu. (LODITYA FERNANDEZ/RADAR CARUBAN)
PENUH: Volume sampah produksi masyarakat Kabupaten Madiun sudah melebihi kapasitas TPA Kaliabu. (LODITYA FERNANDEZ/RADAR CARUBAN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Produksi sampah masyarakat Kabupaten Madiun wajib dikurangi.

Masa pakai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kaliabu hanya menyisakan 5,5 bulan.

Itu sesuai itung-itungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

‘’Asumsi masa pakai TPA Kaliabu tersisa 7,5 bulan terhitung dari Agustus. Sehingga saat ini sekitar 5,5 bulan saja,’’ ungkap Kepala DLH Kabupaten Madiun Zahrowi.

Berdasarkan dokumen kajian, luas TPA Kaliabu 1,265 hektare dengan kapasitas pakai 166.266 meter kubik.

Per Agustus lalu, daya tampung TPA jujugan sampah se-Kabupaten Madiun tersisa 34,309 meter kubik saja.

Sehingga, berbagai upaya bersama mengelola sampah di masyarakat digencarkan.

‘’Apalagi regulasi sudah jelas. Ada perda pengelolaan sampah, perbup pengelolaan sampah desa dan kelurahan. Serta perda penggunaan plastik dan styreofoam,’’ jelasnya.

Pemkab Madiun pun terus berupaya menyiapkan TPA baru. Lokasinya sudah mengerucut ke satu titik di lahan hutan masih di kawasan Desa Kaliabu, Mejayan.

Forum Group Discussion (FGD) Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS) sudah dilakukan, Kamis (31/10).

Diikuti Pj Bupati Madiun, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Madiun, Administratur (Adm) Perhutani, hingga jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

‘’Camat dan kades juga hadir,’’ imbuhnya.

Dari hasil FGD, penyiapan TPA baru membutuhkan waktu paling cepat tiga tahun.

Sesuai timeline, studi kelayakan lingkungan beserta pengurusan amdal dan lainnya rencananya pada 2025 mendatang.

Penyusunan Detail Engineering Design (DED) pada 2026 dan studi kelayakan pembangunan pada 2027.

‘’Itupun paling cepat karena ada pengurusan yang terkadang butuh waktu lama,’’ tuturnya.

Sebagai alternatif penanganan sampah saat TPA Kaliabu overload, dalam FGD muncul opsi membuat TPA baru di luar kawasan hutan.

Dengan memanfaatkan lahan, atau aset pemkab yang ada. Sedangkan opsi lainnya berupa perluasan TPA Kaliabu saat ini.

Dalam FGD, penyiapan opsi-opsi tersebut dianggap paling mudah dan singkat.

‘’Selain itu kami juga upayakan percepatan pengelolaan sampah di tingkat hulu,‘’ tegasnya. (odi/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#sampah #TPA Kaliabu #madiun #daya tampung