Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Apindo Keluhkan Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten Madiun, Pengusaha Merasa Khawatir Tak Kuat Bayar

Dian Rahayu • Minggu, 29 Desember 2024 | 22:45 WIB

 

Ilustrasi UMK 2025. (Antara)
Ilustrasi UMK 2025. (Antara)

MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – Pengusaha di Kabupaten Madiun gelisah beberapa hari terakhir. Tepatnya setelah upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025 ditetapkan beberapa waktu lalu. Para pengusaha ini mengaku keberatan dengan ditetapkannya UMSK.

“Di Kabupaten Madiun kami kaget bagaimana bisa UMSK ditetapkan oleh Pj Gubernur Jatim, padahal dari Pj Bupati Madiun tidak merekomendasikan UMSK ini karena sesuai dengan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun sebelumnya,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Madiun Budi Ganefianto saat dikonfirmasi Radar Caruban.

Pada 18 Desember lalu, Pj Gubernur Jatim menetapkan UMK 2025 Kabupaten Madiun sebesar Rp 2.400.321 dan UMSK 2025 sebesar Rp 2.556.342. Melihat besaran yang cukup tinggi tersebut membuat pengusaha yang termasuk dalam kategori tertentu khawatir dan merasa keberatan.

“Jika ini diberlakukan tentu berdampak potensi geliat investasi di Kabupaten Madiun menurun, karena di daerah sekitar Madiun itu tidak ada pemberlakukan UMSK,” ungkapnya. “Harapannya tentu penetapan UMSK itu tidak dikeluarkan oleh Pemprov Jatim, apalagi pemkab tidak merekomendasikan itu. Saat ini kami sedang mengkaji dan klarifikasi terkait penetapan tersebut,” tandas Budi.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun Imam Nurwedi membenarkan jika Pj Bupati Madiun memang tidak merekomendasikan UMSK 2025.

Namun penetapan UMSK tersebut sudah menjadi Keputusan Pj Gubernur Jatim yang mana harus tetap dilaksanakan pemerintah daerah.

“Untuk pertimbangan penetapan tersebut tentu sudah tercantum dalam SK Pj Gubernur Jatim dan dengan ditetapkan itu sebelumnya sudah melalui proses pembahasan dengan dewan pengupahan di Jatim sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mana tentu sudah disepakati semua kalangan terlibat, termasuk perwakilan dari pengusaha,” tuturnya.

Terkait keberatan kalangan pengusaha atas pemberlakuan tersebut, Imam memaklumi. Dia menilai jika setiap perusahan memiliki kondisi dan kemampuan masing-masing. Terlebih saat ini tidak ada aturan tertentu yang mengatur jika terdapat keberatan atas penetapan UMSK.

Sehingga salah satu alternatif yang bisa disarankan yakni antara pekerja dan pengusaha harus ada kesepakatan bersama terkait upah tersebut.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan komunikasi dengan kami, tentunya sampai saat ini terus kami tampung dan kami arahkan agar pengusaha dan pekerja duduk bersama (membuat kesepakatan),” jelasnya.

“Selain itu kami terus melakukan pengawasan dengan memonitor setiap ada penetapan UMK, pun juga membuka posko pengaduan baik secara langsung di kantor maupun via call center kami selama 24 jam sampai akhir Januari 2025 mendatang,” pungkas Imam. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#serikat pekerja #Apindo #Kabupaten Madiun #umk #umsk