Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pembangunan pada Awal Tahun di Madiun Seret, Pemkab Tunda Lelang Lima Proyek

Dian Rahayu • Minggu, 19 Januari 2025 | 18:15 WIB

 

 

INFRASTRUKTUR: Jalan A. Yani, Kecamatan Mejayan menjadi salah satu lokasi proyek strategis rehabilitasi saluran drainase dan trotoar di 2025. (DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN)
INFRASTRUKTUR: Jalan A. Yani, Kecamatan Mejayan menjadi salah satu lokasi proyek strategis rehabilitasi saluran drainase dan trotoar di 2025. (DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN)

 

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Naga-naganya pembangunan sejumlah proyek strategis di Kabupaten Madiun sedikit terhambat. Itu setelah turunnya surat edaran bersama (SEB) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Heru Sulaksono mengatakan ada lima proyek strategis yang sudah melakukan pengadaan melalui e-purchasing atau e-katalog oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di awal 2025. Kelima proyek tersebut pun merupakan pengadaan dini yang dilakukan pada akhir Desember 2024 lalu.

“Sampai saat ini baru lima paket pengadaan yang sudah melakukan pengadaan dini, itu pun sesuai permintaan dari MCP (Monitoring Center of Prevention) KPK bahwa masing-masing daerah minimal lima dari sepuluh proyek strategis harus melakukan pengadaan dini,” katanya, Minggu (19/1).

Lima proyek itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Yakni, rekonstruksi ruas jalan Blabakan-Randu Alas, rekonstruksi ruas jalan Bulu perbatasan Bojonegoro, rehabilitasi saluran drainase dan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Caruban, peningkatan SPAM jaringan perpipaan di Desa Batok dan Segulung, Kecamatan Dagangan.

Selain itu, pengadaan pada awal tahun ini baru terlaksana kebutuhan rutin seperti bidang kebersihan dan keamanan.

“Dengan SEB tersebut yang mana belum jelas anggaran yang di-refocusing berapa, daripada kedepan ada kesalahan maka OPD memilih menunda untuk pengadaan proyek di awal tahun sampai ada arahan berikutnya,” tuturnya.

“Di proyek pengadaan dini ini posisinya ada beberapa yang menggunakan dana transfer, namun bagaimana proses kelanjutannya, itu ada di PPK-nya,” imbuh Heru.

Dengan tertundanya proses pengadaan pada awal tahun, Heru tidak menampik kemungkinan realisasi proyek-proyek yang menggunakan dana transfer tentu berdampak terhambat ke depannya.

Meski demikian, pihaknya berupaya mengantisipasi hal tersebut dengan mengimbau para OPD saat ini untuk tetap menjalankan persiapan pengadaan proyek sebagaimana yang sudah direncanakan.

“Harapannya tetap dijalankan persiapan-persiapannya, nanti jika regulasinya sudah turun sehingga bisa langsung dilaksanakan tidak lagi menunggu persiapan yang berdampak realisasi akan semakin mundur lagi,” pungkasnya. (ryu/aan)

 

Editor : Hengky Ristanto
#proyek #MCP KPK #madiun #Kemenkeu #kemendagri