MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait larangan penjualan elpiji 3 kilogram tingkat pengecer dicabut.
Diketahui, kebijakan yang baru diteken dan diberlakukan awal bulan Februari 2025 sempat membuat warga kesulitan membeli elpiji 3 kilogram atau gas melon di toko langganan mereka.
Termasuk yang dialami masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Madiun. Kabar pencabutan peraturan tersebut diamini PT Pertamina.
"Benar, per hari ini (4 Februari 2025) sesuai arahan pemerintah pusat dan Pertamina bahwa pelayanan ke pengecer atau sub pangkalan normal kembali,” kata Sales Branch Manager PT. Pertamina Kediri VI Gas, Gatot Subroto.
Menurut Gatot, arahan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara PT. Pertamina dengan pemerintah pusat.
Usai adanya arahan gas elpiji tiga kilogram hanya bisa dibeli di tingkat agen dan pangkalan resmi agar masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai eceran tertinggi (HET).
Dirinya menekankan jika HET elpiji 3 kilogram tetap, yakni tidak lebih dari Rp 18 ribu per tabung. Itu berlaku di agen dan pangkalan.
"Untuk pertimbangannya seperti apa kami kurang mengetahui, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, sedangkan Pertamina hanya menjalankan kebijakan tersebut,” tuturnya.
Sedangkan untuk harga di tingkat pengecer atau sub pangkalan belum ada ketentuan atau arahan resmi yang mengatur hal itu.
"Untuk harga di pengecer belum bisa diatur, namun dari agen nanti kami dorong untuk aktif melakukan pendekatan agar pengecer-pengecer bisa menjadi pangkalan resmi kami,” jelasnya.
Diketahui untuk wilayah Kabupaten Madiun terdapat 20 agen dan 831 pangkalan yang tersebar di 15 kecamatan.
Gatot juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkab Madiun untuk melakukan pemantauan di lapangan.
Terkait adanya desa atau daerah pemukiman warga yang belum ada agen atau pangkalan resmi bisa mengajukan ke Pertamina.
"Imbauannya tetap, konsumen agar membeli langsung ke pangkalan atau agen resmi Pertamina sehingga bisa membeli sesuai HET,” tandasnya. (ryu/aan)
Editor : Budhi Prasetya