MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kebablasen atau hamil duluan jadi pemicu masih banyaknya angka pernikahan usia dini atau pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Madiun.
Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) setempat, hingga awal Maret ini telah ada 14 pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Kabupaten Madiun Yeni Mayawati menjelaskan, dari belasan pasangan itu ada yang melakukan perkawinan dini karena sudah hamil duluan, 1 pasangan sudah melahirkan dan lima pasangan lainnya karena faktor yang berbeda.
“2024 lalu dalam setahun ada 63 pasang yang dispensasi nikah, 35 pasang karena hamil duluan, lima pasang karena sudah melahirkan dan selainnya karena alasan lain,” paparnya, kemarin (5/3).
Menurutnya, dari puluhan pasang anak yang melakukan pernikahan usia dini mayoritas dari kalangan calon pengantin perempuan di bawah 19 tahun.
Ada yang sebagian calon pengantin laki-lakinya di bawah umur atau keduanya sama-sama di bawah umur.
“PPPA hanya melakukan pendampingan konseling, dari hasil konseling itu dijadikan rekomendasi ke pengadilan agama, nanti pihak pengadilan yang memutuskan diterima atau tidak permohonan dispensasi nikahnya,” jelasnya.
“Kalau tidak dikabulkan maka itu target kami tercapai, yakni program pencegahan pernikahan anak berhasil,” imbuh Yeni.
Sejumlah upaya pencegahan terus digencarkan DPPKBP3A dalam mengurangi kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun.
Mulai dari menggandeng forum anak untuk menyosialisasikan dampak-dampak negatif pernikahan dini ke sekolah jajaran SMP hingga SMA.
“Kami juga turut mendorong orang tua agar mendukung pencegahan pernikahan anak Ini penting supaya generasi bisa berkualitas, tidak ada lagi fenomena seorang anak yang melahirkan anak, yang mana itu akan berdampak buruk kepada masa depan anak dan otomatis akan merepotkan para orang tua juga nantinya,” tandasnya. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani