Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Akhir Kasus Pembuangan Bayi di Madiun: Ibu Kandung Pelaku Pilih Rawat Cucunya di Cilacap

Dian Rahayu • Senin, 21 April 2025 | 16:55 WIB
DITERIMA KELUARGA: Bayi ZAR diserahkan kepada orang tua ENN oleh Polres Madiun dan Dinsos Kabupaten Madiun disaksikan Dinsos Kabupaten Cilacap, Sabtu 19 April 2025.
DITERIMA KELUARGA: Bayi ZAR diserahkan kepada orang tua ENN oleh Polres Madiun dan Dinsos Kabupaten Madiun disaksikan Dinsos Kabupaten Cilacap, Sabtu 19 April 2025.

Jawa Pos Radar Madiun – Bayi laki-laki (ZAR) anak pasangan kekasih, ENN dan YLTO akhirnya dibawa pulang keluarga ke Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Bayi yang sempat dibuang orang tuanya di area persawahan Desa Sumbergandu, Pilangkenceng itu diserahkan Polres Madiun bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun kepada keluarga ibu kandungnya ENN.

‘’Kami sudah mengetahui kasus anak saya (ENN), saya akan merawat sendiri bayinya (cucu)," ujar Supinah, ibu kandung ENN saat ditemui di RSUD Caruban, Sabtu (19/4) lalu.

Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu juga menuturkan jika putrinya baru pertama kali merantau ke Madiun.

Sebelumnya, ENN bekerja di salah satu koperasi di daerah Solo, kemudian pindah ke Madiun.

"Sudah satu tahun nggak pulang, kemarin karena lebaran saya minta pulang biar bisa kumpul dengan keluarga di Cilacap," ujar Supinah.

Ibu empat anak itu kaget dan tidak menyangka, jika kasus penelantaran bayi dilakukan putrinya.

Supinah menerangkan, sesampainya di rumah pada Selasa (15/4) malam, ENN langsung meminta maaf sambil menangis.

Tak lama kemudian, ENN dijemput petugas dari Polres Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya kaget waktu pulang langsung minta maaf sambil nangis-nangis. Terus saat jam tidur didatangi polisi, anak saya sudah minta maaf dan jujur," terangnya.

Kini, ENN dan YLTO (26) pasangan kekasih itu harus mendekam di ruang tahanan Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 305 dan 307 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (ryu/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#cilacap #pelaku #madiun #pembuangan bayi