Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Usai Makan Korban, Bekas Galian C di Saradan Madiun Akan Dipagari

Dian Rahayu • Senin, 28 April 2025 | 22:45 WIB
Pemdes Tulung akan pasang pagar pembatas dan papan larangan di bekas galian C Saradan, cegah insiden tenggelam terulang. FOTO: DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN
Pemdes Tulung akan pasang pagar pembatas dan papan larangan di bekas galian C Saradan, cegah insiden tenggelam terulang. FOTO: DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Insiden tenggelamnya RYA (11) di bekas galian C Dusun Purworejo, Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Madiun, mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemdes Tulung berencana memasang pagar keliling dan papan peringatan di lokasi tersebut.

Papan tersebut akan berisi larangan melakukan aktivitas berbahaya seperti mandi, berenang, atau memancing saat air menggenang.

"Kami akan pasang pagar kawat mengelilingi area genangan air seluas 600 meter persegi," kata Camat Saradan, Dodik Setiawan, saat ditemui di lokasi, Senin (28/4).

Dodik menjelaskan, insiden ini menjadi kasus pertama di bekas tambang tersebut. Aktivitas penambangan sendiri sudah berhenti sejak 2018.

Namun, lahan bekas galian dibiarkan tanpa reklamasi oleh pihak yang bertanggung jawab.

"Seharusnya reklamasi dilakukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu Toha Maksum. Tapi hingga kini yang bersangkutan tidak dapat dihubungi," ungkapnya.

Ia menyayangkan peristiwa ini sampai menelan korban jiwa.

Selain memasang papan larangan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih mengawasi anak-anak, khususnya saat bermain di area berbahaya.

"Pemdes harus cawe-cawe membantu reklamasi agar lebih aman," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Purworejo, Suwarno, menambahkan reklamasi terakhir dilakukan pada 2022. Namun, karena terkendala anggaran, upaya tersebut terhenti.

Lahan bekas tambang itu milik warga bernama Sunarto, dengan luas 8.000 meter persegi, dan area yang tergenang air sekitar 600 meter persegi.

"Setiap musim hujan, air menggenang hingga kedalaman 1,3 meter. Anak-anak sering bermain, mandi, atau memancing di sana," ujar Suwarno.

Rencana pemasangan pagar pembatas diharapkan dapat mencegah jatuhnya korban baru, meski air genangan tetap akan dimanfaatkan petani sekitar. (ryu/her)

Editor : Hengky Ristanto
#izin usaha pertambangan #Pemdes Tulung #madiun #Bekas Galian C #reklamasi