Jawa Pos Radar Madiun – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Madiun-Ponorogo.
Tepatnya di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Madiun, Minggu (4/5). Dua kendaraan roda empat terlibat tabrakan adu banteng hingga menyebabkan dua orang luka-luka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Iptu Roni Susanto menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Honda Civic bernopol AD 1504 SZ yang dikemudikan Gunawan (55), warga Desa Ketawang, Dolopo, melaju dari arah Madiun ke Dolopo.
Sesampainya di lokasi kejadian, Gunawan diduga kurang konsentrasi hingga kendaraan keluar jalur ke sisi kanan.
“Dari arah berlawanan datang pikap Daihatsu Gran Max bernopol AE 8491 SJ. Karena jarak sudah dekat, tabrakan tidak bisa dihindari,” terangnya.
Akibat benturan keras, Gunawan dan penumpang pikap, Istriani (42), warga Desa Talun, Ngebel, Ponorogo, mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Sementara sopir pikap, Kamari (44), selamat dan dalam kondisi sehat.
Bagian depan kedua kendaraan ringsek parah. Mobil mengalami kerusakan paling berat, sedangkan pikap rusak di sisi kanan depan.
“Kami sudah amankan kendaraan sebagai barang bukti. Dugaan kuat penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi mobil yang melanggar jalur,” tegas Roni.
Pengemudi Civic terancam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor : Hengky Ristanto