Jawa Pos Radar Madiun – Kasus penahanan ijazah oleh Pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana terhadap para mantan karyawannya berbuntut panjang.
Masalah penahanan ijazah ini lantas jadi perhatian serius oleh banyak pihak.
Berkaca dari kasus tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Madiun dr Purnomo Hadi tidak ingin kasus serupa terjadi di wilayahnya.
Bersamaan dengan digelarnya Job Fair Kabupaten Madiun Bersahaja Siap Kerja, perusahaan diwanti-wanti untuk tidak melakukan penahanan ijazah asli.
‘’Yang jelas harus mengikuti regulasi yang ada,’’ ungkap Dokter Pur –sapaan Wabup Madiun.
Seperti diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengesahkan surat edaran (SE) 560/1486/012/2025 tentang Larangan Menahan Menyimpan Dokumen Asli.
SE tersebut tindak lanjut hasil audiensi di peringatan Mayday 2025.
Juga karena maraknya laporan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan, termasuk UD Sentosa Seal di Surabaya.
‘’Jangan sampai menahan, untuk apa,’’ tuturnya.
Menurutnya, regulasi memiliki fungsi yang baik. Mengatur perusahaan agar tetap profesional.
Begitu juga para pekerja. Mereka pun harus taat pada sistem dan regulasi yang ada.
Dengan harapan, perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas dan pekerja menerima penghasilan untuk meningkatan kesejahteraannya.
‘’Di bidang apapun, instansi apapun ada regulasi yang baik, yang penting taat pada sistem dan regulasi yang ada,’’ tambahnya.
Seperti diketahui, Pemkab Madiun menggelar job fair di Pendopo Ronggo Djoemeno selama dua hari pada 7–8 Mei.
Kegiatan tersebut diikuti 78 perusahaan industri, Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Juga ada perguruan tinggi, pebankan, hingga UMKM. Sebanyak delapan ribu lowongan kerja disediakan. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani